Asik Bermain Judi Tembak Ikan, Empat Orang Diamankan Polres Siak
Kriminal
Ditangkap di Sumut, Pelaku Pembunuhan Akibat Cemburu Diamankan Polres Siak
Kriminal

Ditangkap di Sumut, Pelaku Pembunuhan Akibat Cemburu Diamankan Polres Siak

SIAK, Petah.id - Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban."Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (11/5) saat press release yang dilakukan secara online di Mapolres Siak.Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengekuarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong."Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas."Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Suami Tega Jual Istri dengan Harga Rp50 Ribu untuk Sekali Kencan
Hukum

Suami Tega Jual Istri dengan Harga Rp50 Ribu untuk Sekali Kencan

PASURUAN, Petah.id - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tega menjual istri kepada lelaki hidung belang bahkan merekam perbuatan mesum tersebut.Sabik pun tak menampik hal itu, ia membenarkan jika dirinya mengancam F jika tidak menuruti permintaannya."Saya tidak mukul pak. Tapi mengancam pisah ranjang," kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut."Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019."Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri," ujar Sabik.Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar hutang."Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan," dalihnya.Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya."Saya itu kan sering diguyoni Pak. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga," ceritanya.Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita."Saya menyesal. Saya salah," pungkasnya.Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.Sumber : Jatimnow.com

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11