Kejaksaan Siak Bantu Dorong Pemda Tingkatkan PAD
Foto : Saat tim pengoptimalan PAD sedang mengoptimalkan salah satu pendapatan PAD yang bersumber dari pajak sarang burung walet
Siak, Petah.id - Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh stakeholder terkait.
Kali ini, kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Siak bersama Pemkab Siak dalam meningkatkan PAD dengan cara menarik retribusi di beberapa OPD.
Kepala Seksi (kasi) Datun Kejari Siak, Hindun mengatakan Tim Optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah dan penyelamatan aset akan fokus pada pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Siak.
Untuk retribusi akan didapatkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara pajak didapatkan dari sejumlah tempat usaha.
“Saat ini membahas draf SK Bupati membentuk tim tersebut. Mengenai target masih mengumpulkan data tentang berapa targetnya dari Pemda Siak," jelas Kasi Datun Kejari Siak, Hindun di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Disampaikan Hindun, tahun 2021, capaian yang diraih dengan adanya tim percepatan PAD dapat melebihi dari yang ditargetkan yakni 120,29 persen dari target 100 persen.
Ada delapan jenis yang dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Siak seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, sarang burung walet dan PBB.
Retribusi ada di beberapa dinas,
Disperindag retribusi jasa umum dan jasa usaha. Dinas Perhubungan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, terminal dan pelayanan pelabuhan dan kapal.
“Dinas PU Tarukim ada retribusi air bersih, sewa gedung, dan sewa alat berat,” jelas Hindun.
Sementara Dinas Perikanan dan Peternakan, ada retribusi penjualan hasil peternakan. Dinas Pertanian retribusi penjualan hasil pertanian.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, ada retribusi izin mempekerjakan tenaga asing. Pada BPBD, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
“Dispora, ada retribusi pemakaian gedung olahraga, lapangan seperti stadion dan lainnya,” jelas Hindun.
Pada Dinas Lingkungan Hidup ada retribusi sampah. Sementara Diskes dengan rumah sakit. Lab Kesda, ada retribusi kesehatan, serta sampah medis.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :