Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Foto : Dokumentasi Humas Polres Rohil
Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).
Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling.
"Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.
Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :