Satlantas Polres Siak Bakal Gelar Razia, Catat Tanggal dan Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satlantas Polres Siak akan menggelar razia bulan tertib berkeselamatan pada 7 - 31 Desember 2023.
Giat tersebut ditaja agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dan menciptakan Kamseltibcar (kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) lalu lintas dapat terpelihara dengan baik.
Kasatlantas Polres Siak AKP Fandri melalui Kanit Turjawali Suwanto mengatakan, selain meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.
“Kegiatan ini juga dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024 mendatang,” kata Kanit Turjawali Polres Siak, Suwanto, Kamis (7/12/2023) petang.
Dijelaskan Suwanto, kegiatan Riau tertib berkeselamatan dilaksanakan lebih mengutamakan kegiatan preemtif.
Kemudian, tambah Wanto, kegiatan preventif dalam bentuk kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan di tempat rawan dan kegiatan patroli ke daerah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran dan juga daerah Rawan macet.
“Ada kegiatan penegakan hukum seperti penindakan pelanggar (Dakgar), kegiatan penindakan atau penegakkan hukum juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga edukasi,” ucapnya.
Suwanto mengatakan, ada tujuh pelanggaran lalulintas yang menjadi prioritas dalam penertiban atau penindakan pelanggaran.
“Yang akan dilakukan penindakan seperti pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan Safety Belt, pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan batang mengangkut penumpang di atas bak terbuka, pengendara melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan,” jelasnya.
Kendati demikian, dengan tujuh prioritas pelanggaran bukan bearti pelanggaran lain yang bisa mengganggu ketertiban lalu lintas tidak ditindak.
“Dengan adanya tujuh pelanggaran ini yang menjadi prioritas penindakan, bukan berarti pelanggaran lain tidak ditindak, tetap akan ditindak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Siak dan pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
“Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta STNK,” sebutnya.
Wanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi duta lalu lintas baik di lingkungan tempat kerja, sekolah, tempat tinggal atau di keluarganya.
Mari sama-sama kita dukung pelaksanaannya dan ciptakan Kota Siak menjadi kota yang masyarakatnya tertib berlalu lintas,” tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :