Sepanjang 2021, 21 Kasus Narkoba Diungkap Polres Siak 4 Diantaranya Emak - Emak

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani

Siak, Petah.id - Sepanjang 2021 Polres Siak berhasil ungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan 4 tersangka diantaranya adalah emak-emak.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.
Sebanyak 28 tersangka yang sudah diamankan dan diantaranya adalah 4 orang perempuan.

"Dari 21 kasus itu, 28 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, 4 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 48,16 gram jenis sabu sabu dan 8,44 gram Ganja," jelas Kasat Narkoba AKP Jailani.

Dijelaskan Jailani, pengungkapan tersebut di dominasi dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Siak.

"Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangani 9 kasus dengan 13 orang tersangka, sementara 12 kasus lainnya di tangani 11 Polsek dengan tersangkanya 15 orang," kata Jailani.

Jailani berpesan, agar masyarakat tidak ada kompromi dengan narkoba. Menurutnya, selain pihaknya dengan penegakan hukum, masyarakat juga harus turut memusuhi narkoba baik di rumah, lingkungan dan dimanapun berada.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba sekecil apapun informasi sangat berharga bagi kami," kata Jailani.

Jailani berharap, informasi yang diberikan masyarakat merupakan langkah dalam membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Apabila ada keluarga yang sudah kecanduan narkoba agar segera lakukan rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut," pungkas AKP Jailani.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan jajaran Polres sepanjang 2021.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :