BPPOM Pekanbaru Dapati 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Lima Bahan Takjil Mengandung Boraks

Foto : Ilustrasi makanan mengandung boraks/ Dokumentasi : Internet

Pekanbaru, Petah.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru temukan lima sarana produk pangan tanpa izin edar. 

BPPOM mendapati itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana distribusi pangan (toko, gudang, supermarket dan pasar tradisional) di Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, mengatakan kegiatan itu digelar sejak 14 hingga 31 maret 2023. Disampaikannya, lima sarana produk pangan tanpa izin edar tersebut ditemukan pihaknya setelah menggelar pemeriksaan. 

"Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar," ujar Yosef,  Rabu (5/4).

Selanjutnya, BBPOM Pekanbaru juga melakukan pengawasan pengambilan sampel untuk penjualan bahan pembuatan takjil di pasar tradisional seperti kerupuk, tahu, mie basah kemudian ikan dan lain-lain sampai dengan saat ini itu sudah 272 sampel dilakukan pengujian. 

Dari 272 sampel tersebut, di mana 267 sampel memenuhi sarat (tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) dan 5 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya boraks. 5 sampel itu diantaranya kerupuk tempe atau kerupuk nasi dan dua mutiara delima.

"Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks)," tutupnya. (Mcr) 


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :