Siak, Petah.id - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh FA (24) terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo membenarkan tindakan tersebut kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis.
“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan” ucapnya.
Menurut Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin. Selain itu, beliau mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dari tahun 2023 sampai 2024.
“Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil yang mana terakhir kali dilakukan pada bulan Mei tahun 2024 lalu,” Kata Kompol David.
Perbuatan pelaku dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam kesempatan ini, Kompol David juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kandis yang mempunyai anak dan masih dibawah umur, untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas anak-anaknya diluar rumah.
“Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak dan upayakan handphone yang dipegang anak untuk selalu di cek isi dan komunikasinya. Guna control terhadap anak," tegasnya.
Untuk diketahui, UU Perlindungan Anak melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Dengan demikian alasan persetubuhan ‘atas dasar suka sama suka’ yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Adapun defenisi anak dalam UU tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.