Heboh Soal Politik Uang di Lokasi PSU, Bawaslu Siak : Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara

Foto : Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha/Dokumentasi: Petah.id

Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan agenda pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

PSU dilakukan di tiga tempat, TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak. 

Jelang pesta demokrasi tersebut, isu money politik semakin santer di tengah tengah masyarakat. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti. 

"Kita akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkap Zulfadli Nugraha.

Ditambahkan Fadli, pihaknya juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional. 

"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya Money Politik," sebutnya.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Untuk itu, Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk menjauhi politik transaksional.

"Untuk warga dan tim pemenangan paslon jangan coba coba untuk melakukan money politik," tegas Fadli.

Disinggung soal warga yang terlajur menerima uang, Fadli menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut. Artinya bisa saja diproses pidana. 

Fadli mengajak semua pihak agar mewujudkan Pilkada yang aman, sejuk , damai dan berkejujuran.

"Mari kita ciptakan Pilkada yang berkualitas agar mendapatkan pemimpin yang amanah," tutup Fadli.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :