Pria Paruh Baya di Siak Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - MS (54) cabuli empat anak perempuan di bawah umur, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Peristiwa memilukan tersebut terungkap dari laporan para orang tua korban ke Polsek Kandis, Polres Siak.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menyampaikan salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Kandis bahwa anaknya dan teman temannya menjadi korban pelecehan seksual.
Mulanya, sambung Kompol Darmawan, orang tua korban memanggil pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis.
"Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 bocah tersebut," ungkap Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan.
Motifnya, tambah Kompol Darmawan, pelaku nekad melakukan tindakan bejat tersebut hanya ingin memuaskan birahinya.
"Motif pelaku untuk memuaskan birahinya," jelas Kompol Darmawan.
Pelaku dijerat dengan pasal, 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Tentang Perindungen Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lanjut Kapolsek Darmawan, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.
Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.
“Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kompol Darma.
"Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban," tuturnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :