Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Hukum

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa

Siak, Petah.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru bacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (24/7/2024). Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing - masing dalam merugikan negara. "Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," kata Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (25/7/2024). Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk subsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000.000 subsidair enam bulan kurungan. "Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87,  jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko. Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000 dengan subsidair tig bulan kurungan. "Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegas Juriko. Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3  bulan kurungan "Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya. Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko. Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 turut dinyataka  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Syfrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya. Masih kata Juriko, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut. "Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan dikecamatan lainnya," tutup Juriko.

Hakim Tolak Prapid Eks Kalaksa BPBD Siak
Hukum

Hakim Tolak Prapid Eks Kalaksa BPBD Siak

Siak,  Petah.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Kaharudin. Agenda pembacaan putusan persidangan praperadilan oleh PN Siak dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2024.Putusan tersebut membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak Kaharudin sah. Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia. "Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelas Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Sabtu (15/6/2024) petang. Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya  seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan. "Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko. Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka Kahar, negara dirugikan sebesar RpRp1,1 miliar. "Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681."KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkap Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/05/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. "Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko. Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. "Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko. 

Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
Hukum

Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. Dikatakan Kepala Kejaksaan Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel Rawatan Manik, pihaknya terus menelusuri dan mendalami dengan memanggil saksi - saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di BPBD Siak. Bahkan, saat ini auditor juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. "Saat ini sudah pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh auditor," kata Kasi Intel Kejari Siak, Kamis (21/3/2024). Hingga saat ini, tambah Rawatan, lebih kurang  40 an orang dipanggil untuk menjadi saksi dalam mengungkap kasus tersebut. "Kurang lebih 40 orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Doakan agar semuanya berjalan lancar," tambah Rawatan. Disinggung soal penetapan tersangka, Rawatan menyampaikan agar masyarakat untuk bersabar. Menurut Rawatan, pihaknya sudah bergerak cepat dalam mengungkap kasus di BPBD Siak. "Kalau itu sabar dulu. Kita terus bergerak cepat dan saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti serta meminta bantuan auditor untuk penghitungan kerugian negara," sebutnya. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak sangat serius dalam penanganan kasus korupsi yang kerap bikin rugi masyarakat kecil.Tercatat, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak sudah mengungkap beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, seperti korupsi di salah satu BUMD Siak, salah satu desa di Siak, kasus korupsi pupuk subsidi, pungutan liar (pungli) di Satpol Siak.Terbaru, di akhir tahun 2023 Kajari Siak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Siak tahun anggaran 2022"Ya mas, penanganan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 naik ke tahapan penyidikan  untuk dilakukan proses pengumpulan alat bukti guna menemukan tersangka nya yaitu pihak pihak yang dimintai pertanggung jawab nya secara hukum", kata Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal beberapa waktu lalu. 

Diduga Edarkan Narkoba, Polres Siak Tangkap Tiga orang di Koto Gasib
Hukum

Diduga Edarkan Narkoba, Polres Siak Tangkap Tiga orang di Koto Gasib

Siak, Petah.id - Diduga edarkan narkotika jenis sabu, dua orang pria dan satu orang perempuan di Kampung Tasik Seminai, Koto Gasib diringkus Satresnarkoba Polres Siak, Jumat (9/2/2024). Fas (41), SHS (47) dan RK (27)  diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki 13 gram narkotika diduga sabu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Riza Afyandi mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi yang didapat dari masyarakat. "Dari informasi yang didapat langsung kita kroscek ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kebenarannya," ungkap AKP Riza. Kronologisnya, kata AKP Riza, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada Jumat (9/2) sekira pukul 21.30 Wib di rumah RH Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib. Kemudian, di dalam rumah tersebut didapati tiga orang dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. "Di dalam kamar FAS dan RH juga ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu. Tim temukan paket tersebut di bawah kasur," sebutnya. Dari hasil interigosi, para pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial W yang saat ini masih menjadi DPO. "Mereka akui barang haram tersebut didapati dari seorang berinisial W yang saat ini masih DPO," lanjutnya. AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak jika melihat, mendengar dan mengetahui tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk segera melaporkan ke polisi. "Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza. Atas penangkapan tersebut, polisimengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti 1 pak plastik klip bening, 6 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk Coffee , 1 unit HP Realme warna hitam, 1 unit HP Oppo warna unggu, dan 1unit sepeda motor Vario. 

Sempat Kejar Kejaran, Satlantas Siak Berhasil Hentikan Jambret Wanita di Kota Siak
Hukum

Sempat Kejar Kejaran, Satlantas Siak Berhasil Hentikan Jambret Wanita di Kota Siak

Siak, Petah.id - Dua orang pelaku jambret di Kota Siak berhasil digagalkan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siak.Kapolres Siak Asep Sujarwadi melalui Kasatlantas AKP Fandri mengatakan, dua orang pelaku jambret tidak berkutik saat dihentikan oleh Satlantas Polres Siak.Kronologisnya, dua pelaku jambret menggasak seorang wanita di Kelurahan Kwalian dengan menggunakan sepeda kotor sekira pukul 09.30 Wib.“Dua anggota kita dari Satlantas Polres Siak Bripka Chairil Iskandar dan Bripka Romi Wijaya berhasil membekuk pelaku jambret yang sempat viral di medsos pagi tadi,” ujar Kasatlantas Fandri.Penangkapan pelaku jambret tersebut, kata AKP Fandri, anggotanya di lapangan mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi penjambretan di wilayah Kwalian.Saat itu, anggota sedang melakukan kegiatan rutin di Pos KTL Jembatan TASL Siak.“Bahwasanya baru saja terjadi tindak pidana jambret di simpang kwalian, yang mana pelaku yang diketahui berjumlah dua orang tersebut lari menggunakan sepeda motor N-Max ke arah dayun pasca menjambret,” tambah Kasat.“Kedua terduga pelaku dua orang, menggunakan jaket hitam dan helm hitam,” sebutnya.Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Bripka Khairul dan Bripka Romy segera melakukan penyisiran menggunakan mobil patroli di jalan baru Siak-Dayun.Tak berselang lama melakukan penyisiran di jalan baru Dayun-Siak tersebut, Bripka Chairil melihat ciri-ciri pelaku yang disebutkan sebelumnya. Chairil mengharang pelaku dengan menggunakan mobil Patroli, saat itu kedua pelaku berhasil lolos. Dengan segera Charil menghubungi rekannya di Mapolres Siak, guna membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret itu. Dari arah dayun Brigadir mandala menghadang pelaku jambret tersebut dengan menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku jambret itu. Kendati demikian, kedua pelaku jambret tersebut masih berusaha untuk kabur dari kejaran polisi dengan berlari ke arah semak belukar yang ada di seberang jalan.Dengan sigap Polisi yang melakukan pengejaran melakukan tembakan keudara  sehingga membuat pelaku menghentikan langkahnya dan meyerahkan diri.“Setelah kedua pelaku jambret  yang mengaku warga pekanbaru tersebut diamankan, petugas segera membawa keduanya ke Mapolres Siak guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Fandri.

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa
Hukum

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menahan dua tersangka berinsial MY dan SHF terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan sebesar Rp 5,4 miliar.“Dua tersangka ini teribat dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi, sehingga dua tersangka ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (18/8/2023).Rawatan Manik membeberkan, dalam kasus ini kedua tersangka berperan sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan Pemilik KPL UD Rangga untuk mendistribusikan pupuk subsidi dari Distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, para tersangka tidak melakukan kewajibannya, mereka malah melakukan manipulasi data laporan pupuk subsidi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya yang tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” jelasnya.Ia mengungkapan, modus penyelewengan dalam kasus tersebut, dimana distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk subsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat dua PKL UD tersebut yang mengecer pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Nilai pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp20 miliar lebih. “Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” tegasnya.Sementara itu, meskipun empat orang lainnya menyandang status tersangka, hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri Siak belum melakukan penahanan.Empat orang tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan
Daerah

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan

Siak, Petah.id - Dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak masuk babak baru. Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Enam orang yang ditetap sebagai tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Sekai Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ dan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN.Kemudian, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY, Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.“Dalam dugaan korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi ini, kita sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun untuk saat ini baru dua orang tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (19/9/2023).Rawatan Manik menyebut, dua tersangka yang telah dilakukan penahanan itu yakni, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY dan  Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak.“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023 mendatang,” terangnya.Ia menjelaskan, semestinya dua orang tersangka ini bertugas melakukan pendistribusian pupuk subsidi ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, malah tidak melakukan, melainkan memanipulasi data laporan penerima pupuk subsidi.“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 orang petani yang namanya tercantum dalam formulir penebusan pupuk subsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penembusan pupuk subsidi tersebut,” ucapnya.Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.“Pada anggaran tahun 2021 pemerintah membayarkan pupuk subsidi ini sebesar Rp20 miliar lebih, dari pembayaran itu ditafsir kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar,” tegasnya.Dimana perbuatan tersangka itu, melangggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, hruf b, dan ayat (2) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau
Hukum

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau

Siak, Petah.id - Sebanyak 6.579 pengendara ditilang dan 18.510 pengendara diberikan tindakan teguran selama dua pekan pelaksanaan operasi zebra lancang kuning 2023 di Provinsi Riau.Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, sebanyak 4.104 pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.Pelanggaran lainnya yakni 492 pengendara mobil ditilang karena tidak menggunakan safety belt dan sebanyak 432  pelanggar melawan arus."Pelaku pelanggaran terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN) masyarakat umum, unsur karyawan swasta, pelajar," jelas Kompol Irnanda, Senin (18/9).Sedangkan untuk angka lakalantas dirangkum mengalami penurunan dari tahun kemarin yakni 9 kasus di 2023 ini dan 11 kasus tahun kemarin."Angka kecelakaan menurun tahun ini," ujar Irnanda.Hasil itu, kata Kompol Irnanda didapatkan sejak operasi Zebra Lancang Kuning dilakukan pada tanggal 4 hingga 7 September kemarin.Karena itu, untuk menekan angka pelanggaran pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum agar tercipta budaya tertib berlalulintas."Tujuan operasi ini agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan yakni operasi yang difokuskan pada pelanggaran tidak menggunakan helm dan safety belt," jelas Irnanda.Walaupun operasi zebra Lancang Kuning telah berakhir, patroli demi penegakan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya akan terus diintensifkan."Kami mengimbau masyarakat Riau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, dengan kesadaran pentingnya keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan. Selalu patuhi rambu-rambu, menggunakan safety belt, gunakan helm SNl, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)," pungkasnya

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah
Hukum

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah

Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan  Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Hukum

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor

Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 13