Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak

Foto : Ilutrasi/Internet

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel Rawatan Manik, pihaknya terus menelusuri dan mendalami dengan memanggil saksi - saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di BPBD Siak. 

Bahkan, saat ini auditor juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. 

"Saat ini sudah pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh auditor," kata Kasi Intel Kejari Siak, Kamis (21/3/2024). 

Hingga saat ini, tambah Rawatan, lebih kurang  40 an orang dipanggil untuk menjadi saksi dalam mengungkap kasus tersebut. 

"Kurang lebih 40 orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Doakan agar semuanya berjalan lancar," tambah Rawatan. 

Disinggung soal penetapan tersangka, Rawatan menyampaikan agar masyarakat untuk bersabar. 

Menurut Rawatan, pihaknya sudah bergerak cepat dalam mengungkap kasus di BPBD Siak. 

"Kalau itu sabar dulu. Kita terus bergerak cepat dan saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti serta meminta bantuan auditor untuk penghitungan kerugian negara," sebutnya. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak sangat serius dalam penanganan kasus korupsi yang kerap bikin rugi masyarakat kecil.

Tercatat, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak sudah mengungkap beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, seperti korupsi di salah satu BUMD Siak, salah satu desa di Siak, kasus korupsi pupuk subsidi, pungutan liar (pungli) di Satpol Siak.

Terbaru, di akhir tahun 2023 Kajari Siak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Siak tahun anggaran 2022

"Ya mas, penanganan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 naik ke tahapan penyidikan  untuk dilakukan proses pengumpulan alat bukti guna menemukan tersangka nya yaitu pihak pihak yang dimintai pertanggung jawab nya secara hukum", kata Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal beberapa waktu lalu. 

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :