Siak, Petah.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.Ke tiga tersangka yakni JE, AS dan SF. Ke tiga tersangka tampak keluar dari kantor Kejari Siak menggunakan rompi pink dan masuk ke salam mobil untuk dibawa ke rutan di Pekanbaru.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederick Simamora mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pungutan liar atau meminta fee sebesar 1% dari nilai proyek kepada para penyedia jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak."Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, tim penyidik mengungkap adanya praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan pejabat dan tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ," kata Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Simamora, Kamis (25/6/2026).Disampaikan Frederick, ke tiga tersangka memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.Untuk JE, tambahnya, selaku kepala bagian memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksapara rekanan pemenang tender agar menyerahkan uang sebesar 1% dari total nilai proyek yang didapat."Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan para tersangka," sebutnya.Dari praktik pemerasan ini, lanjut Frederick, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp421.000.000.Uang ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta dibagikan kepada anggota Pokja lainnya. "Saat ini, seluruh uang tunai tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejari Siak sebagai barang bukti," lanjutnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaknipasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara bersama-sama).Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (meminta atau menerima penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya).Lebih jauh dikatakan Frederick, pihak Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. "Kejari juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," imbau Frederick."Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya.