Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP Siak.Tiga tersangka tersebut yakni HD selaku Kasatpol PP Siak, I sebagai ASN Siak dan satu orang honorer Satpol Siak berinisial NKepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, tiga oknum Satpol PP Siak tersebut ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk ikut serta dalam pertandingan perebutan piala Ketua DPRD Siak. "Modus memberikan proposal untuk mengikuti turnamen sepak bola memperebutkan piala Ketua DPRD Siak," kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (30/5/2023). Dikatakan Tri Anggoro, masing-masing tersangka memiliki peran masing dalam malancarkan aksinya. Kepala kantor HD menyetujui dengan menandatangi proposal kegiatan tersebut, I sebagai inisiator dan N yang melaksanakan pungutan di lapangan. "Proposal yang mereka buat setelah kita cek juga tidak terdaftar atau tidak teregister dalam arsip di Kantor Satpol PP Siak," jelas Tri Anggoro. Mulanya, tambah Tri Anggoro, pada 13 April 2023 para tersangka telah memulai menyebarkan proposal yang tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Siak. Dalam arahan kepada anggota Satpol PP, HD perintahkan anggota untuk membuat proposal untuk ikut pertandingan turnamen sepak bola. Proposal tersebut, disebarkan ke pelaku usaha seperti veron sawit dan lainnya. "Jadi proposal tersebut ditujukan ke pelaku usaha. Usaha kecil dimintai Rp100.000, usaha besar seperti veron sawit dan lain lain minimal Rp300.000," beber Tri Anggoro. Setelah dilakukan pengumpula data, lanjutnya, nomor proposal yang dikeluarkan tidak register di arsip Satpol PP, namun menggunakan stempel dan tandangan basah para pelaku."Dalam penyidikan di masing masing kecamatan diestimasikan para pelaku dapat mengumpulkan Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000," lanjutnya. Tri Anggoro menyayangkan apa yang dilakukan para oknum Satpol PP Siak tersebut. Menurutnya Satpol PP selaku penegak Perda tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu. "Mereka dalam menjalankan proposal tersebut juga dengan paksaan dan intimidasi," kata Tri. Proposal hanya dalih untuk melakukan pungli. Tidak tertutup kemungkinan bukan kali ini saja. “Kami ingatkan kepada OPD lainnya untuk tidak main-main atas persoalan seperti ini. Kami sudah memetakan sejumlah titik yang berpotensi pungli,” tambah kajari lagi.Ketiganya dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. Dituturkan Tri, pihaknya semakin dibuat heran dengan perilaku yang dibuat oknum Satpol PP tersebut, mereka malah tetap ikut turnamen dengan menggunakan uang yang diduga hasil pungli tersebut. "Padahal sudah bikin resah, tapi mereka tetap ikut turnamen sepak bola itu menggunakan uang diduga hasil pungli tersebut," kata dia heran. Sementara itu, Kasatpol PP Hendy Derhavin ketika ditanya saat menuju mobil yang akan membawanya ke Polres Siak mengaku cukup sedih karena sudah dikecewakan."Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil- adilnya,” kata Hendy Derhavin sambil berjalan menuju mobil.