1. Jaksa Tahan Tiga Orang Oknum Satpol PP Siak Terkait Pungli
  2. Peduli Lingkungan, PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah
  3. Dua Anak Meninggal Dalam Kebakaran Lima Rumah di Tualang Siak, Diduga Karena Lampu Teplok
  4. Terkait PBPH, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak
  5. Tahun Politik, Wabup Husni Tegaskan ASN di Siak Harus Netral
  6. Ratusan Kader dan Simpatisan Antarkan Partai Golkar Daftarkan Bacalegnya ke KPU Siak
  7. Bupati Siak Kenalkan Budaya Melayu Tradisional
  8. Animasi 'Bang Jauhari', Cara Kejari Siak Ajak Anak Muda Melek Hukum
  9. Pecepat Pembangunan Melalui Pemberdayaan Keluarga, TP PKK Siak Mou dengan 13 OPD
  10. Delapan Unit Kendaraan ODOL Terjaring Operasi
  11. KPU Siak Belum Terima Pengajuan Nama Bacaleg dari Partai Politik
  12. Kapolres Ronald : Jaga Kualitasnya
  13. Gegara Teror Harimau, Pemkab Siak Dirikan Posko Penanggulangan Satwa Liar
  14. Teror Harimau Berlanjut, Ribuan Warga Kwalian Siak Gelar Pawai Obor Sambil Bersholawat
  15. 1.068 Penyandang Disabilitas di Siak Dapat Perhatian Khusus Bupati Alfedri
  16. 139.093 Orang Kunjungi Siak Sepekan Libur Lebaran
  17. Geger, Warga Siak Nampak Harimau Sumatera Tinggi Satu Meter dan Panjang Dua Meter
  18. Diduga Diterkam Buaya, Warga di Meranti Ditemukan Tewas
  19. Minta Evaluasi PBPH di Siak, Surat Ketua DPRD Direspon Menteri LHK
  20. DPRD Siak Gelar Turnamen Sepak Bola Rebutkan Piala Ketua DPRD
  21. Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi di Kandis
  22. Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan
  23. Sabu 21 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton
  24. Kenalkan Permainan Tradisional, Pemuda Dayun Gelar Festival Meriam Tubing
  25. Gubernur Syamsuar Ajak IKA USU Siapkan Generasi Berprestasi
  26. Gelar Bimtek untuk Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Siak
  27. Asah Kemapuan Personil bersama MPA dan Polsek Koto Gasib, PT KTU Gelar Simulasi Pemadaman Karhutla
  28. Jadi Safari Ramadan Terakhir, Ini Pesan Bupati Alfedri Terhadap Masyarakat Sungai Mandau
  29. KPK Benarkan OTT Bupati Kepulauan Meranti
  30. Gubernur Syamsuar Perintahkan UPT PUPR Riau Segera Perbaiki Jalan Rusak
  31. Bangun Generasi Qur'ani, Pemkab Siak Gelar Malam Nuzul Qur'an
  32. KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Meranti Riau
  33. Dinilai Berkontribusi untuk BUMD, Bupati Siak Alfedri Diganjar Penghargaan sebagai Top Pembina BUMD Awards 2023
  34. Bahas Harkamtibmas, Kapolsek Rangsang Duduk Bersama Pemdes Tanjung Gemuk
  35. Tergolong Rendah, Bupati Alfedri Ingatkan Pentingnya Pemahaman Zakat dan Wakaf
  36. Bupati Alfedri : Semoga Membawa Keberkahan untuk Siak
  37. Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran
Jaksa Tahan Tiga Orang Oknum Satpol PP Siak Terkait Pungli Peduli Lingkungan, PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah Dua Anak Meninggal Dalam Kebakaran Lima Rumah di Tualang Siak, Diduga Karena Lampu Teplok Terkait PBPH, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak Tahun Politik, Wabup Husni Tegaskan ASN di Siak Harus Netral Ratusan Kader dan Simpatisan Antarkan Partai Golkar Daftarkan Bacalegnya ke KPU Siak Bupati Siak Kenalkan Budaya Melayu Tradisional Animasi 'Bang Jauhari', Cara Kejari Siak Ajak Anak Muda Melek Hukum Pecepat Pembangunan Melalui Pemberdayaan Keluarga, TP PKK Siak Mou dengan 13 OPD Delapan Unit Kendaraan ODOL Terjaring Operasi KPU Siak Belum Terima Pengajuan Nama Bacaleg dari Partai Politik Kapolres Ronald : Jaga Kualitasnya Gegara Teror Harimau, Pemkab Siak Dirikan Posko Penanggulangan Satwa Liar Teror Harimau Berlanjut, Ribuan Warga Kwalian Siak Gelar Pawai Obor Sambil Bersholawat 1.068 Penyandang Disabilitas di Siak Dapat Perhatian Khusus Bupati Alfedri 139.093 Orang Kunjungi Siak Sepekan Libur Lebaran Geger, Warga Siak Nampak Harimau Sumatera Tinggi Satu Meter dan Panjang Dua Meter Diduga Diterkam Buaya, Warga di Meranti Ditemukan Tewas Minta Evaluasi PBPH di Siak, Surat Ketua DPRD Direspon Menteri LHK DPRD Siak Gelar Turnamen Sepak Bola Rebutkan Piala Ketua DPRD Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi di Kandis Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan Sabu 21 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton Kenalkan Permainan Tradisional, Pemuda Dayun Gelar Festival Meriam Tubing Gubernur Syamsuar Ajak IKA USU Siapkan Generasi Berprestasi Gelar Bimtek untuk Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Siak Asah Kemapuan Personil bersama MPA dan Polsek Koto Gasib, PT KTU Gelar Simulasi Pemadaman Karhutla Jadi Safari Ramadan Terakhir, Ini Pesan Bupati Alfedri Terhadap Masyarakat Sungai Mandau KPK Benarkan OTT Bupati Kepulauan Meranti Gubernur Syamsuar Perintahkan UPT PUPR Riau Segera Perbaiki Jalan Rusak Bangun Generasi Qur'ani, Pemkab Siak Gelar Malam Nuzul Qur'an KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Meranti Riau Dinilai Berkontribusi untuk BUMD, Bupati Siak Alfedri Diganjar Penghargaan sebagai Top Pembina BUMD Awards 2023 Bahas Harkamtibmas, Kapolsek Rangsang Duduk Bersama Pemdes Tanjung Gemuk Tergolong Rendah, Bupati Alfedri Ingatkan Pentingnya Pemahaman Zakat dan Wakaf Bupati Alfedri : Semoga Membawa Keberkahan untuk Siak Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran
dprd-siak diskominfo-siak
Berita Terbaru

Jaksa Tahan Tiga Orang Oknum Satpol PP Siak Terkait Pungli

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP Siak.Tiga tersangka tersebut yakni HD selaku Kasatpol PP Siak, I sebagai ASN Siak dan satu orang honorer Satpol Siak berinisial NKepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, tiga oknum Satpol PP Siak tersebut ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk ikut serta dalam pertandingan perebutan piala Ketua DPRD Siak. "Modus memberikan proposal untuk mengikuti turnamen sepak bola memperebutkan piala Ketua DPRD Siak," kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (30/5/2023). Dikatakan Tri Anggoro, masing-masing tersangka memiliki peran masing dalam malancarkan aksinya. Kepala kantor HD menyetujui dengan menandatangi proposal kegiatan tersebut, I sebagai inisiator dan N yang melaksanakan pungutan di lapangan. "Proposal yang mereka buat setelah kita cek juga tidak terdaftar atau tidak teregister dalam arsip di Kantor Satpol PP Siak," jelas Tri Anggoro. Mulanya, tambah Tri Anggoro, pada 13 April 2023 para tersangka telah memulai menyebarkan proposal yang tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Siak. Dalam arahan kepada anggota Satpol PP, HD perintahkan anggota untuk membuat proposal untuk ikut pertandingan turnamen sepak bola. Proposal tersebut, disebarkan ke pelaku usaha seperti veron sawit dan lainnya. "Jadi proposal tersebut ditujukan ke pelaku usaha. Usaha kecil dimintai Rp100.000, usaha besar seperti veron sawit dan lain lain minimal Rp300.000," beber Tri Anggoro. Setelah dilakukan pengumpula data, lanjutnya, nomor proposal yang dikeluarkan tidak register di arsip Satpol PP, namun menggunakan stempel dan tandangan basah para pelaku."Dalam penyidikan di masing masing kecamatan diestimasikan para pelaku dapat mengumpulkan Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000," lanjutnya. Tri Anggoro menyayangkan apa yang dilakukan para oknum Satpol PP Siak tersebut. Menurutnya Satpol PP selaku penegak Perda tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu. "Mereka dalam menjalankan proposal tersebut juga dengan paksaan dan intimidasi," kata Tri. Proposal hanya dalih untuk melakukan pungli. Tidak tertutup kemungkinan bukan kali ini saja. “Kami ingatkan kepada OPD lainnya untuk tidak main-main atas persoalan seperti ini. Kami sudah memetakan sejumlah titik yang berpotensi pungli,” tambah kajari lagi.Ketiganya  dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. Dituturkan Tri, pihaknya semakin dibuat heran dengan perilaku yang dibuat oknum Satpol PP tersebut, mereka malah tetap ikut turnamen dengan menggunakan uang yang diduga hasil pungli tersebut. "Padahal sudah bikin resah, tapi mereka tetap ikut turnamen sepak bola itu menggunakan uang diduga hasil pungli tersebut," kata dia heran. Sementara itu, Kasatpol PP Hendy Derhavin ketika ditanya saat menuju mobil yang akan membawanya ke Polres Siak mengaku cukup sedih karena sudah dikecewakan."Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil- adilnya,” kata Hendy Derhavin sambil berjalan menuju mobil. 

Peduli Lingkungan, PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah

Siak, Petah.id -  PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah ke sekolah ring-1 binaan perusahaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk program Astra Hijau dan sebagai wujud perusahaan yang peduli akan lingkungan. Bantuan bibit pohon diberikan ke SDN 20 Kuala Gasib dan bantuan bak sampah diserahkan ke SMKN 1 Koto Gasib di Kampung Pangkalan Pisang. Bantuan diserahkan langsung oleh Asisten  CSR Eri Apriadi, didampingi Asisten Fire Hendra Novianto, Asisten Konservasi Zulkarnain Ali.Penyerahan bibit pohon dan bak sampah. menurut Administratur PT KTU Hubbal K Sembiring, sebagai salah satu bentuk perhatian pihaknya terhadap lingkungan.“Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan program-program terpadu yang sudah direncanakan oleh tim sustainability, salah satunya Astra Hijau,” kata Administratur Hubbal.Disebutkan Administratur Hubbal. program pengurangan emisi ini, selaras dengan program pemerintah. “Kami berusaha menyelaraskan diri untuk mendukung upaya pemerintah dalam berbagai program; baik program pemberdayaan masyarakat, program pendidikan maupun program lingkungan,” ucapnya.Pemberian bibit pohon dan bak sampah sebagai upaya melestarikan lingkungan.Diharapkan memberikan manfaat dalam mendukung penanggulangan dampak perubahan iklim di Kabupaten Siak, khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang mengajak seluruh sekolah ramah lingkungan dan berbasis Adiwiyata sebagai bagian dari komitmen nasional untuk menangkal pemanasan global.Kepala SMKN 1 Koto Gasib Raja Zalhairi menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT KTU yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan. “Hal ini sangat penting demi mengurangi terjadinya perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa,” kata Zalhairi.Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menghijaukan lingkungan, dan peduli sampah terutama di sekolah, solusi agar sejak dini para pelajar dapat disiplin dalam menjadikan  sampah lebih bermanfaat, sehingga tak lagi dibuang secara sembarangan.“Terima kasih kepada PT KTU yang sudah mulai bergerak untuk mewujudkan lingkungan lestari dan memberikan bantuan ke sekolah kami,” katanya.Dia juga mendoakan agar PT KTU tetap konsisten dan semakin sukses di masa yang aka datang.Asisten CSR PT KTU Eri Apriadi menjelaskan, bantuan bibit pohon dan bak sampah ini merupakan wujud kepedulian PT KTU terhadap sekolah-sekolah binaan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan hijau melalui Program Sekolah Adiwiyata. “Semoga bantuan ini dapat memotivasi seluruh warga sekolah untuk turut serta menjaga lingkungan dan mengurangi pemanasan global,” ungkap Eri Apriadi.