Siak, Petah.id - Sebanyak 6 orang dibekuk polisi Polres Siak terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/7/2026). Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika. Dikatakan AKP Benny, dilokasi penggerebakan di sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekira pukul 21.00 Wib tim berhasil membekuk tiga orang. "Di lokasi pertama ini, tim mengamankan tiga orang pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18)," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny. Di lokasi pertama, polisi berhasil menemukan satu buah kaca pirex berisi sabu serta satu botol modifikasi alat hisap (bong). "Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DN," sebut AKP Benny. Dari informasi ke tiga tersangka, tim langsung bergerak cepat melacak keberadaan DN. Ditambahkan AKP Benny, tim mendeteksi keberadaan DN yang tengah berada di atas Jembatan Siak menggunakan satu unit mobil Daihatsu Calya putih berpelat nomor BM 1012 YH. Kemudian, sambung AKP Benny, tim membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Sutomo, RT 004/RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada pukul 22.00 Wib. "Di dalam mobil tersebut, polisi menyergap DN (37) bersama seorang pria berinisial R (38) yang bertindak sebagai kurir, serta mengamankan tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan ini, yakni RD (31)," sambungnya. Lanjut AKP Benny, saat mobil dan rumah DN digeledah, polisi berhasul menyita enam paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet, sendok, serta telfon gengam. "Dari dua lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan 6 tersangka dan 11,27 gram narkotika jenis sabu," sebutnya. Dijelaskan AKP Benny, ke enam tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing. "DN alias D berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.YP alias Y berperan ganda sebagai bandar di TKP pertama sekaligus kurir di TKP kedua.R, RD, MYA, dan MEB berperan sebagai kurir serta pengguna narkotika," jelasnya. "Selain itu, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi zat Amphetamine, Metamfetamina, dan sebagian mengandung Tetrahidrokanabinol," tutupnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pihak kepolisian juga masih memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR yang diduga menjadi pemasok tingkat atas jaringan tersebut.