Catut Nama Kombes Pol MZ Mutaaqin di Plang Nama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dipenjara 1 tahun
Foto : Dewi Arisanty saat akan dibawa ke rutan Polres Siak/ dok : Petah.id
Siak, Petah.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Dewi Arisanty terpaksa mendekam selama satu tahun di dalam penjara.
Dewi Arisanty masuk bui karena karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin.
Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum (Pidum), Senopati mengatakan Dewi Arisanty ditangkap bukan terkait profesinya melainkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
"Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya, namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati, Selasa (17/5/2022) di Ruangannya.
Dijelaskan Senopati, penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah .
Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1)
Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun.
"Sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakan
terdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah,” jelas Senopati.
Dewi Arsanty, kata Senopati, sempat melakukan banding, namun di depan persidangan selanjutnya dinyatakan lewat waktu.
Atas dasar tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty. Namun, tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir.
"Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalu
membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.
Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa
Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa serta
disaksikan dan dengan pengawalan anggota polisi dari Polres Siak.
Kronologis Dewi Arsanty melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik
Selasa (17/03/2020) terdakwa M Sofyan Sembiring dan Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci lalu secara bersama berangkat ke Siak.
Diperjalanan ke Siak, ke dua terdakwa berhenti disalah satu bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.
"Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring," kata Senopati.
Lebih jauh dikatakan Senopati, lalu M Sofyan Sembiring bersama Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Sesampai di lokasi, Dewi Arisanty menelepon
seorang warga bernama Warsan Jaya selaku Ketua RT untuk meminjam dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.
"Ternyata Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama
di lahan tersebut," jelas Seno.
Setelah itu, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut membuat laporan.
"Dan tanah yang dipasangi plang tersebut ternyata milik warga lain bernama Anwar bukan milik Muhammad Zainul Muttaqien. Karena tidak terima namanya dicatut begitu yang bersangkutan bikin laporan," tutur Senopati
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :