Pekanbaru, Petah.id - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Senin (19/8/2024) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan dalam pemeriksaan kali ini terdapat sebanyak 45 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Semua sudah dijawab oleh saksi yang bersangkutan.
Kombes Nasriadi menambahkan, Muflihun juga diminta menjelaskan terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola Kasubag Verifikasi, Edwin.
Diketahui, Edwin berdasarkan tugas pokok dan fungsinya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas di luar daerah. Ia merupakan Kasubag Verifikasi SPJ dan petugas input buku kas umum.
“Pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar atas perintah Muflihun," ujar Kombes Nasriadi.
Awalnya Muflihun membantah memerintahkan hal tersebut, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA Muflihun ke Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak. Dirinya lalu mengakui ada memerintahkan Kasubag Verifikasi untuk membuat beberapa NPD dan Kwitansi panjar.
"Muflihun mengaku ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif. Dana tersebut masih didalami, karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta," jelas Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, sebagian Besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban.
“Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan” pungkasnya.
Setelah sekitar 7 jam diperiksa, Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan. Dirinya hendak bertolak ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru.