Kejari Siak Sita 142,69 Ha Lahan Terkait Kredit Macet Bank BUMN
Foto : Lokasi lahan yang disita oleh Kajaksaan Negeri Siak/ Dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.id - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Juriko Wibisono mengatakan, penyidik kejaksaan resmi menyita aset berupa tanah dan tanaman di atasnya seluas total 142,69 hektare yang tersebar di Kabupaten Siak dan Pelalawan.
"Aset ini terkait langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit macet oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Kelompok Tani (Poktan)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhamad Juriko Wibisono, Senin (17/11/2025) petang.
Ditambahkan Juriko, tindakan penyitaan yang dilakukan murni untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kredit macet ini.
Sambungnya, penyitaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, serta di Desa Pangkalan Delik, Kabupaten Pelalawan.
"Penyitaan ini kami lakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Juriko.
Tindakan penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRIN – 796/L.4.17/Fd.2/03/2025 Tanggal 14 Maret 2025, serta diperkuat oleh Penetapan Sita dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 432/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Tanggal 12 November 2025.
Kredit Macet Berawal dari Data Fiktif
Kasus ini berakar pada skema peminjaman modal kerja (kredit) yang diajukan oleh kelompok tani yang berafiliasi dengan KUD BM.
Kredit tersebut ditujukan untuk pembelian lahan kelapa sawit di wilayah Dayun dan Desa Delik dari bank BUMN.
Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa data terkait anggota kelompok tani yang menjadi nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (fiktif).
Anggota yang seharusnya tidak memenuhi kelayakan kredit (tidak layak menerima kredit) justru lolos verifikasi dan menerima pinjaman.
"Ternyata data terkait anggota kelompok tani yang menjadi nasabah tidak sesuai dengan aslinya yang seharusnya tidak layak menerima kredit, akibatnya terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara," sebut Juriko.
Penyitaan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Siak dalam menindak tegas penyalahgunaan dana perbankan yang melibatkan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit dengan dokumen dan data yang tidak valid.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :