Pekanbaru, Petah.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan narkoba berbagai jenis senilai Rp 123,7 miliar. Narkoba tersebut disita polisi selama 3 bulan melaksanakan operasi tidak pidana narkoba."Dalam tempo tiga bulan terakhir kami Polda Riau mengungkap kasus jaringan internasional di mana perannya bermacam-macam, yaitu ada sebagai kurir, pengendali, dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus yaitu Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (27/8/2025).Adapun, barang bukti narkoba yang disita selama operasi tersebut, antara lain sabu sebanyak 121,52 kg, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin sebanyak 257,8 gram, ketamin sebanyak 34,85 gram, dan liquid sebanyak 642 pcs.Dalam operasi ini, Polda Riau menangkap total 34 tersangka dari 18 kasus. Para tersangka merupakan level kurir hingga pengedar yang diberi upah bervariasi."Upahnya dari Rp 10 juta-180 juta per sekali kerja," ucapnya.Narkoba tersebut diungkap Polda Riau dari beberapa lokasi. Di antara ada yang melibatkan narapidana dari dalam Lapas yang terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas."Para tersangka ini ada yang dikendalikan dari dalam Lapas, yaitu narkotika jenis heroin. Barang ini akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi," imbuhnya.Selain itu, ada pula beberapa kasus yang diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK), Pekanbaru, Riau, yang melibatkan kerja sama dengan TNI Angkatan Udara (AU) dan Aviation Security (Avsec)."Di mana barang narkotika jenis sabu yang coba mereka selundupkan ini, berkat kejelian petugas akhirnya berhasil terdeteksi. Di mana barang tersebut disembunyikan atau diselipkan di antara barang penumpang, rencana akan dibawa ke Sulawesi, Kaltim, dan kota lain," jelas dia.Dari total keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai Rp 123,7 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa.Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Pemusnahan dihadiri oleh para tersangka dan kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, dan beberapa instansi lainnya.
Siak, Petah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak meringkus seorang mahasiswa berinisial SV (24) saat kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Ceras, Dusun Pulai Indah, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (22/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB.Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas Satres Narkoba mengamankan total 63 butir pil ekstasi dengan berat kotor 24,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.Sebanyak 24 butir ekstasi ditemukan di kantong celana tersangka saat penggeledahan di pinggir jalan. Sisanya, 39 butir ekstasi, disimpan dalam kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam yang diletakkan di dalam kamar rumah tersangka.Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lainnya berupa pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, tisu berlapis lakban, satu unit motor Vario putih tanpa nopol, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkotika.Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).“Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari ZD yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.Meski menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkoba. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut."Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak, mengingat peredaran narkotika masih marak dan menyasar kalangan muda," tutup AKP Tony.
Siak, Petah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 4 (empat) orang terdakwa kasus tindak pidana narkoba seberat 73 (tujuh puluh tiga) kilogram.Dimana 73 kilogram narkoba itu, terdiri dari 54 (lima puluh empat) kilogram Narkotika jenis sabu, dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil Ekstasi dengan berat 19 (sembilan belas) kilogram.Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025.Dimana terdakwa dalam 4 (empat) perkara terpisah, yakni perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Epi Saputra Alias Epi Bin Zahabi, Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Safrudis Alias Saf Bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Satria Adi Putra Alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Syafril Hidayat Alias Syafril Bin Darwizal.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian serta didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan pil Ekstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero berwarna putih.Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan terungkap bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, yang mana diketahui bahwa Terdakwa Epi Saputra dan Terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika oleh Sdr. Iyan (DPO).Sementara Terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Sdr. Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa Narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak, dimana Terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Sdr. Iwan.Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Para Terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa.Putusan pidana mati terhadap Para Terdakwa merupakan bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum, serta diharapkan dapat memberikan efek jera secara tegas terhadap pelaku kejahatan Narkotika.
Siak, Petah.id- Dua orang terduga pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial s dan h tak berkutik diringkus petugas gabungan di sebuah rumah makan di Jalan Hangtuah RT.003 RW.003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (21/12/2024) dini hari.Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan kerjasama Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru.Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan beberapa unsur terkait menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy."Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual. dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut", Ucap Kompol Ade zaldiLanjut di katakan setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut."Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)". Jelas Kompol Ade zaldi.Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan."Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi".terang Kompol Ade Zaldi.Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun." tutup Kompol Ade zaldi.
Pekanbaru, Petah.id - Berbagai cara para pelaku mengelabui petugas untuk meloloskan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.Para pelaku menggunakan modus baru dengan menyelundupkan narkoba bersama ayam hidup dalam kandang. Namun upaya itu tercium petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan pelaku narkoba yang diungkapnya tersebut menggunakan modus baru untuk mengelabui polisi. "Meski mereka menggunakan modus operandi baru, tapi tetap bisa digagalkan. Pelaku mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bersama ayam hidup," ujar Manapar Kamis (13/6).Manapar menjelaskan pengiriman paket mencurigakan ini termonitor oleh mesin X-Ray di Bandara SSK II Pekanbaru. Rencananya paket itu akan dikirim pada seseorang di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam. "Di bawah kandang ayam jago disembunyikan sabu dan ekstasi," kata Manapar.Setelah dibuka ternyata di bawah kandang ayam disimpan 1 kilogram sabu dan 3 ribu lebih pil ekstasi. Barang bukti disita dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.Manapar dan anak buahnya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim dan penerima barang. Pasalnya, sistem pengiriman dilakukan dengan jaringan terputus."Masih kita selidiki, jaringan mereka putus. Sempat kami pancing dengan berbagai cara. Tapi masih kita kembangkan mencari siapa tersangkanya," ucap Manapar.Meski pelaku belum ditangkap, Polresta harus memusnahkan narkotika tersebut sesuai mekanisme berlaku. Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti penangkapan lainnya. Sebelum dimusnahkan, narkotika diuji oleh tim labfor. Setelah itu ekstasi dan sabu dimasukkan dalam blender berisi cairan pembersih lantai, lalu dibuang.Manapar menambahkan, untuk ekstasi, disinyalir merupakan jenis baru yang berasal dari luar negeri. Sebab lebih padat dan keras, dicetak oleh mesin.
Siak, Petah.id - Warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau dihebohkan dengan ditemukannya seorang wanita paruh baya bersimbah darah di rumahnya.Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi mengatakan, korban bernama Maryamah (55) warga Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. "Korban ditemukan bersimbah darah di samping rumahnya dalam kondisi masih hidup namun tak sadarkan diri," kata AKP Bayu Effendi, Kamis (6/6/2024) malam.Korban, kata AKP Bayu, kemudian dilarikan ke RSUD Tengku Rafian, oleh warga dan kepolisian untuk mendapatkan pertolongan. "Sebelum akhirnya meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RSUD Tengku Rafian," sebut AKP bayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di bagian samping halaman rumahnya oleh salah seorang warga yang sedang melintas di depan rumahnya. Setiba di depan rumah itu, warga melihat suami korban yang sedang sakit stroke tertatih -tatih melambaikan tangannya tanda meminta pertolongan. Warga curiga dengan keadaan itu lalu melapor ke Ketua RT setempat. Beberapa menit kemudian, warga datang bersama-sama melihat kondisi korban ke TKP. Warga syok melihat korban sudah dalam keadaan terbaring miring dengan luka robek di bagian kening.Warga menolong korban dengan membawanya ke RSUD Tengku Rafiak Siak. Setiba di RSUD, nyawa korban tidak lagi tertolong.
Batam, Petah.id - Tiga remaja di Komplek Kartini, Kelurahan Sei Harapan, Sekupang dikabarkan menjadi korban sodomi seorang pria bernama Z (40).Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menyebut tersangka ditangkap usai orangtua korban melapor ke Polsek Sekupang.Korban mengaku dibawah ancaman hingga Z melecehkannya “Seorang korban berusia 15 tahun, kepada Ibunya, mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, Jumat (3/5/2024). Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang,” kata Kapolsek, Rabu (8/5/2024).iga remaja di Komplek Kartini, Kelurahan Sei Harapan, Sekupang dikabarkan menjadi korban sodomi seorang pria bernama Z (40).Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menyebut tersangka ditangkap usai orangtua korban melapor ke Polsek Sekupang.Korban mengaku dibawah ancaman hingga Z melecehkannya “Seorang korban berusia 15 tahun, kepada Ibunya, mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, Jumat (3/5/2024). Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang,” kata Kapolsek, Rabu (8/5/2024).
Pekanbaru, Petah.id - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga periode 8 - 14 Mei 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim.Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk penurunan harga tertinggi berada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 37,42/Kg atau mencapai 1,31% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 2.822,95/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.“Untuk harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 22,28/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,40%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 187,65 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 19,03 dari minggu lalu,” katanya.Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 12.055,00 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini adalah Rp 7.472,50.“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” ujarnya. Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. “Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 15 periode 8 - 14 Mei 2024:Umur 3th (Rp 2.161,82);Umur 4th (Rp 2.463,91); Umur 5th (Rp 2.615,36); Umur 6th (Rp 2.731,25); Umur 7th (Rp 2.788,36); Umur 8th (Rp 2.821,44);Umur 9th (Rp 2.822,95);Umur 10th-20th (Rp 2.806,33); Umur 21th (Rp 2.760,19); Umur 22th (Rp 2.715,42); Umur 23th (Rp 2.668,19);Umur 24th (Rp 2.616,14); Umur 25th (Rp 2.557,92);
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Suharnof dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (3/5/2024).Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari kuasa hukum terdakwa Suharnof sebesar Rp 100 juta pada, Kamis (2/5/2024) kemarin."Ya benar, terdakwa Suharnof pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta, pengembalian kerugian keuangan negara ini diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa," sebutnya.Heydi menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini, terdakwa Suharnof sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 238 juta."Selama proses perkara ini sudah dua kali terdakwa Suharnof mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama sebesar Rp 138 juta, dan kedua sebesar Rp 100 juta, jadi total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 238 juta," jelasnya.Selain terdakwa Suharnof, dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Siak juga telah menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Suparmin. Tak hanya uang, jaksa juga melakukan penyitaan aset terdakwa Suparmin yang berupa bangunan dan alat transportasi yang berkaitan dalam perkara ini."Penyitaan aset terdakwa Suparmin, karena dalam penanganan perkara terdakwa tidak kooperatif dan berusaha akan memindahkan aset-aset, sehingga kita lakukan penyitaan," tegasnya.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini kerugian negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 5,4 miliar.Dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan sebanyak enam tersangka dan peraka ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Siak, Petah.Id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan senilai Rp 5,4 miliar.Tersangka Suparmin ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Siak di kediamannya Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10/2023) pagi.Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin ini karena dinilai tidak kooperatif, sebab dalam tahapan proses penyidikan tersangka sebanyak 6 kali mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik.“Tersangka ini saat dimintai keterangan selalu berdalih sakit dan surat keterangan sakitnya pun selalu berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (4/10/2023).Tri menyebutkan, selama proses penyidikan, tersangka berdalih sakit tipes dan saraf terjepit, namun setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Tengku Rafian Siak oleh dokter Spesialis Neurologi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat."Dari keterangan dokter Neurologi ini, sehingga kita melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.Selain berdalih sakit, Sambung Tri Anggoro Mukti, tersangka juga berusaha untuk mengaburkan barang bukti yang berkaitan dalam perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara, tersangka malah memindahkan harta kekayaannya."Untuk harta kekayaannya sudah kita identifikasi, tersangka berusaha melakukan pemindahan beberapa asetnya. Karena tidak kooperatif tersangka ini makanya kita lakukan penahan paksa," ujarnya.Tri menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Siak tidak segan-segan menjerat pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penanganan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi."Ada beberapa pihak yang membantu atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka ini, saya tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menjeratnya dengan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Sementara dalam prakteknya, tersangka malah melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan digunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya."Dimana pupuk subsidi kelapa sawit ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya," ucapnya.Kemudian, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Dari enam orang tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD."Adapun tersangka lainnya berinisial SKI selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pemkab Siak, AMZ selaku mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Dinas Pertanian Pemkab Siak dan Tersangka SYJ selaku penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi," sebutnya.
Halaman 1 dari 11