Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.
Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Siak, Petah.id - R (23) dan GA (22) diringkus Satres Narkoba Polres Siak lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabulaten Siak, Minggu (23/7/2023) Mereka berdua diamankan lengkap dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu seberat 3,05 gram dan tiga paket diduga daun ganja kering seberat 7,87 gram. Kapolres Siak AKBP Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Sihol. Dijelaskan AKP Sihol, dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.30 Wib. Ditambahkannya, saat digeledah, tim menemukan paket diduga narkoba yang disimpan pelaku dalm sebuah kaleng dan daun ganja kering di dalam kantong celana. “Saat dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat paket diduga narkotika sabu dan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja Ke tersebut mereka peroleh dari A,” terang AKP Sihol. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. AKP Sihol turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak secara bersama-sama memerangi narkoba. Ia juga meminta jika warga mengetahui, melihat ataupun mendengarkan adanya transaksi narkoba untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
Dumai, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, Ditresnarkoba dan Polres Dumai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilogram (Kg) dan 11.712 butir pil ekstasi. Ada sembilan sebagai kurir dan satu orang bandar."Selain sabu 169 kilogram, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," ujar Iqbal didampingi Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, di Dumai, Senin (12/6/2023).Pantauan di lokasi, terlihat uang tunai Rp3,3 miliar dalam bungkusan plastik serta puluhan paket sabu dikemas teh China berwarna oranye. Selain itu, ada pula paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru dan plastik bening.Menurut Iqbal, semua barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut. Termasuk mobil Avanza, motor Kawasaki Ninja, serta Yamaha N Max."Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," kata Iqbal.Tak sia-sia, Iqbal mengapresiasi kerja keras personel Polres Dumai dan Dit Narkoba Polda Riau. Selain itu, Iqbal juga akan menindak tegas jika ada polisi yang bermain dengan narkoba. "Anggota yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," jelasnya.Iqbal menegaskan, jika para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka personel diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak."Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," tegas Iqbal.Iqbal mengungkap kasus narkoba itu didampingi Wali Kota Dumai Faisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin dan sejumlah intansi terkait di Dumai.
Pekanbaru, Petah.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta Jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) di 2 lokasi berbeda Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI, kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA APRIADI melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia."Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023) lalu."Kemudian kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Kombes Nandang.Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta per PMI nya."Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya."Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.
Pekanbaru, Petah.id – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak pelaku jambret gelang emas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Pitri Laila. Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, Riau. "Pelaku bernama M Nabil Kadafie alias Nabil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru atas kasus jambret. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian Jumat (9/6).Jefri menjelaskan, pelaku beraksi Rabu, 24 Mei 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dia ditembak polisi saat proses penangkapan karena berusaha kabur.Tak sendirian, Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila, yang tewas setelah dirawat di rumah sakit."Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan dengan Honda Beat bernomor polisi BM 3052 YY. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jalan Melati," ucap Jefri.Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menbuntuti sepeda motor korban. Pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah kiri."Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor," ucapnya.Pitri langsung terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal hingga pingsan. Kemudian korban dklarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.Lalu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Nabil di Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Nabil di rumah salah satu keluarganya."Tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, dan satu buah gelang emas," pungkasnya.
Pekanbaru, Petah.id - Deri Kurniawan (25) tewas ditikam temannya sendiri, Novialdi (25) di tepian Danau Buatan, Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Minggu (9/4/2023). Novialdi nekat membunuh temannya lantaran ingin merampok sepeda motor korban untuk dijual dan membayar hutang. "Jadi pelaku ini membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dari pengakuannya, pelaku ini memiliki utang sama orang lain sebesar Rp2 juta," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Selasa (11/4/2023).Dikatakan Budi, mulanya pelaku datang kerumah korban minta diantarkan ke salah satu bengkel di daerah Palas. Awalnya korban tidak mau mengabulkan permintaan pelaku. Namun, karna ia juga bekerja sampingan sebagai ojek online, Deri pun mengantarkan Novialdi. "Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Korban sempat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," ucap Budi.Selanjutnya, korban membonceng pelaku menuju daerah Palas. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aki mobil dekat Danau Buatan Dermaga Satu."Saat di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," jelasnya.Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya. Hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi. Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret."Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.Meski pelaku tetap tak mengaku membunuh korban, polisi tidak kehabisan akal. Andrie membawa sample darah yang menempel di kuku pelaku ke RS Bhayangkara."Bukti lainnya ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Andrie.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup.Sumber : Merdeka.com
Siak, Petah.id - Narkotika diduga jenis sabu berhasil diamankan petugas Rutan Siak Kelas II B saat hendak diantarkan pengunjung ke warga binaan permasyarakatan, Senin (3/4/023). Hal itu bermula dari kecurigaan petugas rutan saat pengunjung atas nama Nurlina Manalu membesuk warga binaan atas nama Hendri sekira pukul 09.24 Wib. Petugas Rutan, Brilliant Jati. yang berada di ruang besuk melakukan pengawasan dan memperhatikan adanya gerak-gerik mencurigakan oleh pengunjung dan warga binaan tersebut."Awal memasuki ruang besuk, pengunjung tersebut langsung masuk ke toilet yang ada pada area ruang besuk dalam waktu yang cukup lama, setelah keluar dari toilet pengunjung langsung memberikan sesuatu ke WBP a.n Hendri," ucap Karutan Tonggo Butarbutar. Kemudian, Petugas Rutan Briliant Jati melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang dibesuk dan pengunjung yang merupakan istrinya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,36 gram pada kantong celana bagian belakang WBP tersebut."Dari pengakuan Nurlina Manalu awalnya barang tersebut di simpan di alat kontrasepsi, setelah barang tersebut ditemukan petugas langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepala KPR," kata Briliant.Kemudian Ka KPR langsung menarik WBP tersebut dari ruang besuk menuju Ruang Ka KPR, untuk dilakukan pemeriksaan awal serta melaporkan temuan tersebut kepada Karutan untuk melakukan tindak lanjut. "Kemudian Karutan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Siak terkait adanya temuan tersebut," ucapnya lagi. Selanjutnya barang temuan tersebut, pengunjung, beserta dua orang WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Siak dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Siak, Petah.id - Satresnarkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak. Polisi menangkap AA alias Bang Ajiz di rumah kediamannya. Bersama pelaku diamankan tujuh paket sabu siap edar. Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak membenarkan penangkapan seorang pelaku warga Kampung Benteng Hulu. "Pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang, adapun barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 7 paket dengan berat kotor 32,22 gram," terang Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak. Kronologisnya, kata AKP Sihol, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol. Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Sihol, Senin (21/03/2023) sekira pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang diletak di atas meja dan lima paket ditemukan didalam satu buah kotak handphone.“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui tujuh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial P ,” terangnya. Beberapa barang bukti turut diamankan oleh jajaran kepolisian seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
Siak, Petah.id - APS (29) ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan ayah tiri pelaku. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Joseph Tumbur P Silaban membenaran peristiwa tersebut. Dikatakan Kapolsek Joseph, dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) di Dusun Sidodadi, Kampung Empang Pandan Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. "Memang benar, tim unit reskrim Polsek Lubuk Dalam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak tiri terhadap ayah tirinya," kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Joseph. Mulanya, Polsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi tentang adanya tindakan penganiayaan dan langsung terjun ke lokasi kejadian. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Kapolsek Joseph, tim mendapati korban Jumino dalam kondisi terlentang berlumuran darah dengn luka bacokan di kepala, leher, tangan kanan, dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus.Mendapati kondisi seperti itu, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku."Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan ternyata pelaku penganiayaan tersebut adalah APS umur 29 tahun yang merupakan anak tiri korban, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam," terangnya. Kronologis kejadian, kata Joseph, Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, korban Jumino pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk dan langsung memarahi istri korban bernama Siti yang juga ibu kandung pelaku. Saat itu, pelaku sedang bersiap untuk pergi memancing. "Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban Siti yang dimarah-marahi oleh korban Jumino," terang Kapolsek.Kemudian, lanjut Kapolsek Joseph, pelaku APS menyuruh istri korban, Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah. Setelah diketahui sang Ibu pergi, APS langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan langsung membacok korban Jumino hingga beberapa kali."Atas tindakan APS, menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan," lanjut Kapolsek. Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung membawa korban ke RS Efarina dan mengamankan tersangka. Beserta barang bukti satu bilah parang yang digunakan pelaku APS."Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti tersebut kita amankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Halaman
Severity: Warning
Message: A non-numeric value encountered
Filename: pages/kategori-berita.php
Line Number: 51
Backtrace:
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once