Polres Siak Tangkap JR Terkait Kepemilikan Sabu
Kriminal

Polres Siak Tangkap JR Terkait Kepemilikan Sabu

Siak, Petah.id -  Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang - Minas, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (28/98/2022).Pelaku JR alias A (45) diamankan Satres narkoba Polres Siak di rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak  untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ungkap Ubaedillah.Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, Rabu (28/08/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu, JR  mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari C (DPO),"  kata UbaedillahJR dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan.“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan C, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tuturnya.

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Amankan 203 Kilogram Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Amankan 203 Kilogram Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Pekanbaru, Petah.id - Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022). Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba. Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya. “Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya. “TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil  menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” lanjutnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. “Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut. “Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya. Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya preentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia. “Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus  mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis
Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis

Bengkalis, Petah.id  - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing mereka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis."Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)."Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas.Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia."Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur."Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," sebut Kabid Humas.Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.Kombes Sunarto menambahkan, berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba.

Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak di Bawah Umur, Empat Orang Pelaku Ditangkap Polres Siak
Kriminal

Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak di Bawah Umur, Empat Orang Pelaku Ditangkap Polres Siak

Siak, Petah.id - Seorang perempuan berinisial RP (16) dipekerjakan sebagai pelayan kafe di wilayah Kuansing, lalu diperlakukan tak senonoh. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/9/2022) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) yang mendatangiPolres pada Rabu (31/8/2022) lalu. Menurut JM, anaknya ingin pulang karena dilecehkan dan diperlakukan tak wajar oleh orang dewasa.Atas laporan itu, dikatakan Ronald Sumaja, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantansegingi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 22.00 WIB.AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada Ahad  (28/8/2022) lalu. Saat itu tersangka YN melalui ponsel menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi, kini sebagai saksi.Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru, sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya, yaitu korban RP, saksi TS, dan saksi NB.Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga temannya yang
masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut bekerja di kafe."Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM ada empat anak perempuan yang mau bekerja di kafe,” jelas Kapolres Ronald.Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuantansengingi."Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun “ terang Kapolres Ronald.Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Kapolres Ronald, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN."Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Kapolres Ronald. Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. “Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Ronald.Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menjemput korban.Kemudian korban menelepon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cekcok Mulut dan Merasa Terhina, Pria di Rohil Tikam Mata Temannya dengan Gunting
Kriminal

Cekcok Mulut dan Merasa Terhina, Pria di Rohil Tikam Mata Temannya dengan Gunting

Rokan Hilir, Petah.id - ALT (31) warga jalan Lintas Riau Sumut,  Balam Km 36, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.Pasalnya, ALT dengan tega menusuk mata PS (23) yang tak lain merupakan temannya sendiri dengan sebuah gunting gegara cekcok mulut di warung tuak.Hal itu bermula terjadi adu mulut antara ALT dan PS dimana saat pelaku berbicara korban selalu membantahnya dengan kata hinaan.ALT yang merasa dikecilkan lantas tak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Korban yang terpancing emosi lalu menantang pelaku untuk berkelahi dan berjalan ke arah pelaku sambil membuka baju dan mengatakan "Sini Kau".Merasa tertantang pelaku pun mendatangi korban. Korban yang sudah tersulut emosi memukul wajah pelaku.Kemudian, pelaku yang melawan mendorong badan korban hingga terjatuh, pelaku pun mengambil gunting yang berada dalam saku celananya lalu menusukkan ke arah korban dan mengenai mata korban.Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah."Ya benar peristiwa tersebut. Mulanya pelaku dan korban ceckcok mulut," kata Kapolres Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.ALT ditangkap atas laporan dari Edward Burhan Saragih selaku orang tua korban yang tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut."Korban dibawa ke puskesmas terdekat dan sudah dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan operasi," kata Juliandi.Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankam di Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut."Barang buktinya sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," tukas Juliandi.Untuk diketahui, pelaku dan korban sama - sama dalam keadaan mabuk. Pelaku kerap membawa gunting untuk menjaga diri.Korban diketahui sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan.

Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp3.2 Miliar dari Dua Gembong Narkoba
Hukum

Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp3.2 Miliar dari Dua Gembong Narkoba

Pekanbaru, Petah.id - Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar. Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers di mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan National Anti Narkoba (Granat) Riau, menuturkan ekspose pengungkapan tindak pidana penyucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam menangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.“Terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) di  daerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana.“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di lapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” lanjut Tabana. Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka di lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/3), dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di lapas Kaltim.“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan penyucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Polres Siak Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik PT Pertamina Hulu Rokan
Hukum

Polres Siak Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Siak, Petah.id - Sebanyak Empat orang warga Kampung Minas Barat inisial AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.Ke Empatnya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dan sebagai penadah barang curian milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Gudang Handak Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.Ke Empatnya nekad mencuri aset negara seperti tiang skore dari pipa, pintu gerbang luar sebanyak 2 buah, pintu pagar pos 2 buah, kabel listrik interior, tangki air 1 buah, dan transformer Pole Mounted 35 KVA sebanyak 1 buah.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut bermula sejak bulan lalu.Saat itu, tambah Gunar, sekuriti PT PHR bernama Adi Sofyan sedang melakukan patroli rutin di lokasi pencurian."Sesampainya di gudang si sekuriti  melihat beberapa barang yang hilang, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini," jelas Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, Sabtu (14/5/2022) pagi.Mendapat laporan dari sekuriti, lanjut Gunar, Priambudi Pujihatmalangsung mendatangi lokasi untuk melakukan inventarisir barang yang hilang."Saat di cek  di lokasi memang beberapa barang milik perusahaan tidak ada alias hilang," kata Gunar."Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil Carry dengan Nopol BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.Dari hasil penyelidikan, kata Gunar lebih jauh, Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan mengamankan Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT PHR.Saat diintrogasi, Sembiring tak menampik hal tersebut dan Ia pun menyebutkan nama seorang yang sering memakai mobilnya."Saat dilakukan introgasi terhadap Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah diamankan oleh Polsek Minas," jelasnya.Dari AR, tim juga memperoleh informasi bahwa YP yang juga mantan sekuriti PT ABB juga turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut."Saat itu juga tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP di rumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi," ungkap Gunar.Tak hanya itu, beber Kapolres Siak, AR  juga menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap seorang berinisial SY  bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat."Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp1.400.000 kepada AR," terangnya.Berangkat dari informasi tersebut tim lun bergerak cepat melakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainya dan ditemukan sisa sisa potongan besi plat milik PT Pertamina Hulu Rokan."Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Siak Gunar.

Diduga Korupsi Rp231 Juta, Penghulu Kampung Teluk Masjid Siak Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Diduga Korupsi Rp231 Juta, Penghulu Kampung Teluk Masjid Siak Dijebloskan ke Penjara

Siak, Petah.id  - Diduga melakukan korupsi pada dana APBKam, Penghulu Kampung Teluk Masjid, Ferly Sunarya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.Ferly diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBKam tahun 2020.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Huda Hazamal (Heydi) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti guna menetapkan Ferly Sunarya sebagai tersangka."Kita akan menahannya selama 20 hari  kedepan di rutan Polres Siak," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022) petang.Disampaikan Heydi, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.Heydi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Ferly. Dikatakannya, anggaran APBKam  tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.Selain itu, kata Heydi lebih jauh, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)."Ada juga 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka Ferly Sinurya tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Heydi.Lanjut Heydi, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2020 dan sudah dilakukan pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan."Malahan kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun 2021 padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," ungkap Heydi.Atas perbuatan Ferly didapati kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak."Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Heydi.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11