Siak, Petah.id - Narkotika diduga jenis sabu berhasil diamankan petugas Rutan Siak Kelas II B saat hendak diantarkan pengunjung ke warga binaan permasyarakatan, Senin (3/4/023). Hal itu bermula dari kecurigaan petugas rutan saat pengunjung atas nama Nurlina Manalu membesuk warga binaan atas nama Hendri sekira pukul 09.24 Wib. Petugas Rutan, Brilliant Jati. yang berada di ruang besuk melakukan pengawasan dan memperhatikan adanya gerak-gerik mencurigakan oleh pengunjung dan warga binaan tersebut."Awal memasuki ruang besuk, pengunjung tersebut langsung masuk ke toilet yang ada pada area ruang besuk dalam waktu yang cukup lama, setelah keluar dari toilet pengunjung langsung memberikan sesuatu ke WBP a.n Hendri," ucap Karutan Tonggo Butarbutar. Kemudian, Petugas Rutan Briliant Jati melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang dibesuk dan pengunjung yang merupakan istrinya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,36 gram pada kantong celana bagian belakang WBP tersebut."Dari pengakuan Nurlina Manalu awalnya barang tersebut di simpan di alat kontrasepsi, setelah barang tersebut ditemukan petugas langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepala KPR," kata Briliant.Kemudian Ka KPR langsung menarik WBP tersebut dari ruang besuk menuju Ruang Ka KPR, untuk dilakukan pemeriksaan awal serta melaporkan temuan tersebut kepada Karutan untuk melakukan tindak lanjut. "Kemudian Karutan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Siak terkait adanya temuan tersebut," ucapnya lagi. Selanjutnya barang temuan tersebut, pengunjung, beserta dua orang WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Siak dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Siak, Petah.id - Satresnarkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak. Polisi menangkap AA alias Bang Ajiz di rumah kediamannya. Bersama pelaku diamankan tujuh paket sabu siap edar. Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak membenarkan penangkapan seorang pelaku warga Kampung Benteng Hulu. "Pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang, adapun barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 7 paket dengan berat kotor 32,22 gram," terang Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak. Kronologisnya, kata AKP Sihol, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol. Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Sihol, Senin (21/03/2023) sekira pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang diletak di atas meja dan lima paket ditemukan didalam satu buah kotak handphone.“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui tujuh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial P ,” terangnya. Beberapa barang bukti turut diamankan oleh jajaran kepolisian seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
Siak, Petah.id - APS (29) ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan ayah tiri pelaku. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Joseph Tumbur P Silaban membenaran peristiwa tersebut. Dikatakan Kapolsek Joseph, dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) di Dusun Sidodadi, Kampung Empang Pandan Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. "Memang benar, tim unit reskrim Polsek Lubuk Dalam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak tiri terhadap ayah tirinya," kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Joseph. Mulanya, Polsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi tentang adanya tindakan penganiayaan dan langsung terjun ke lokasi kejadian. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Kapolsek Joseph, tim mendapati korban Jumino dalam kondisi terlentang berlumuran darah dengn luka bacokan di kepala, leher, tangan kanan, dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus.Mendapati kondisi seperti itu, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku."Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan ternyata pelaku penganiayaan tersebut adalah APS umur 29 tahun yang merupakan anak tiri korban, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam," terangnya. Kronologis kejadian, kata Joseph, Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, korban Jumino pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk dan langsung memarahi istri korban bernama Siti yang juga ibu kandung pelaku. Saat itu, pelaku sedang bersiap untuk pergi memancing. "Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban Siti yang dimarah-marahi oleh korban Jumino," terang Kapolsek.Kemudian, lanjut Kapolsek Joseph, pelaku APS menyuruh istri korban, Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah. Setelah diketahui sang Ibu pergi, APS langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan langsung membacok korban Jumino hingga beberapa kali."Atas tindakan APS, menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan," lanjut Kapolsek. Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung membawa korban ke RS Efarina dan mengamankan tersangka. Beserta barang bukti satu bilah parang yang digunakan pelaku APS."Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti tersebut kita amankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Rohul, Petah.id - Sepasang kekasih inisal ER dan SFL terpaksa berurusan dengan aparat kepolisiak Polres Rokan Hulu, Riau. Mereka berdua ditangkap lantaran dengan keji membuang sesosok bayi hasil dari hubungan gelap mereka di sebuah masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Riau. Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pihaknya mendapatkan informasi penemuan sosok bayi perempuan di masjid."Tim langsung menuju lokasi penemuan bayo dan melakukan penanganan serra perawatan terhadap bayi itu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Rabu (8/2/2023). Karena penemuan bayi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan 'bidan' diduga tempat melahirkan orangtua bayi tersebut.Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut. Tidak sampai disitu, tim kemudian mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.Petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.Kemudian Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva."ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara," ungkapnya“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.Dari hasil penelusuran, SFL ternyata melahirkan pada Ahad, 5 Februari 2023, didampingi kekasihnya. SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.“Oleh sebab itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.Untuk barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi bewarna hijau. Selain itu ada dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda, satu helai kain bedong bayi bewarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik bewarna biru.Terhadap kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 307 KUHPidana dan Pasal KUHPidana dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Siak, Petah.id -Dua orang pria berinisial US (27) dan S (42) warga Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Siak lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/12/2022). Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui Kasatres Narkoba AKP Sihol Sitinjak menegaskan ada 11 paket diduga narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku. Disampaikan AKP Sihol mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi,” kata AKP Sihol Sitinjak. Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan personil Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis seperti yang diinformasikan sedang duduk di lokasi penangkapan.Kemudian, ke dua tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. “Disaku tersangka USM kita mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka S ditemukan 10 paket," terang AKP Sihol. Lebih lanjut, tim dari Satresnarkoba terus melakukan introgasi terhadap pelaku mendapatkan barang haram tersebut. "Dan dari introgasi awal dilapangan terhadap USM dan S diketahui 11 paket diduga Nlnarkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari AT (DPO),” tambah AKP Sihol. Atas peristiwa tersebut, AKP Sihol mengimbau masyarakat Kabupaten Siak untuk memberitahukan aparat kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
Siak, Petah.id - MS (41) warga Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak terpaksa berurusan dengan Tim Opsnal Satuan Reserse dan kriminal Polres Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira membenarkan peristiwa tersebut. MS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian togel, Sabtu (10/12/2022) malam. "Pelaku judi togel yang berhasil diamankan yakni MS (41) seorang wiraswasta," kata Iptu Tony Prawira, Rabu (14/12/2022). Mulanya, kata Iptu Tony, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi togel online di lokasi penangkapan. Dari Informasi tersebut, Satuan Satreskrim Polres Siak membentuk tim untuk berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 19.05 Wib tim opsnal Polres Siak mengamankan pelaku di TKP, pada saat pelaku diamankan pelaku sedang menonton live judi bola glinding Macau di handphone milik nya," kata Tony. Saat handphone diperiksa, tambah Tony, didapati bahwa MS sedang menunggi hasil nomor togel keluar. "Dari pemeriksaan handphone yang digunakan tersangka ditemukan ternyata tersangka ini juga sedang menunggu nomor togel keluar yang sudah dipasangkan di salah satu situs judi online,” tambah Tony. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang dan ATM yang diduga dipakai untuk melakukan permainan togel online. "Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanju," ucap Tony. Tony mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti perjudian. "Tak henti-hentinya kami terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," imbuh Tony. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menambah satu orang tersangka atas kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada anak perusahan BUMD Siak yakni PT Siak Prima Nusalima (SPN), Selasa (13/12/2022). Tersangka berinisial ES merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di PT SPN tahun 2009-2012. Beberapa waktu lalu, jaksa juga menahan Direktur CV Somad Group yang merupakan pihak ke tiga dalam kerjasama jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz menyampaikan, tersangka ES selaku Kabag Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangannya dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni tersangka S selaku direktur CV Somad Group dalam melakukan penjualan TBS kelapa sawit. "ES selaku Kabag Keuangan PT SPN diduga telah menyebabkan kerugian uang Pemkab Siak sebesar Rp1,9 miliar," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi) dan Kasi Intel Saldi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Dikatakan Kajari Dharmabella, ES tidak pernah melaporkan bisnis penjualan TBS kelapa sawit bersama tersangka S. Bahkan, lanjut Kajari Dharmabella, ES diindikasikan telah memanipulasi laporan sehingga jajaran direksi pada PT SPN tidak mengetahui bisnis yang dilakukan ES. "Seharusnya ES sesuai jabatannya harus melaporkan setiap perkembangan apapun terkait pengembangan usaha sehingga setelah itu, jajaran direksi bisa memutuskan kelanjutan usaha itu sendiri," kata Kajari Dharmabella. "Fakta yang ditemukan, Direksi PT SPN tidak pernah tau core bisnis yang dilakukan oleh ES dan S," bebernya. ES mengaburkan bentuk pelaporan di internal bahkan tersangka ES memberikan laporan yang tidak benar terhadap para investor yang berinvestasi kepada SPN.Ditambahkannya, ES yang mengetahui perusahaan yang dipimpin tersangka S tidak memiliki bonafiditas namun tetap melakukan kerjasama dalam hal TBS kelapa sawit. "Jadi dalam penjualan TBS di tahun 2011-2012 kerjasama yang dilakukan ES tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tersangka S," jelasnya. "Padahal diketahui tersangka S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan sistem operasi perusahaan PT SPN," tambah Kajari Dharmabella. Atas perilaku kedua tersangka, lanjut Kajari Dharmabella, diduga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar."Jadi atas kerjasama tersebut PT SPN mengalami kerugian dimana sumber dananya berasal dari Pemkab Siak yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," ujar Kajari Dharmabella. Atas peristiwa tersebut, Dharmabella berpesan kepada BUMD di Siak agar menunjuk personil yang memiliki kompetensi dan profesional dalam kaidah bisnis. "BUMD itu jangan malah jadi beban daerah. Dulu maksud dari para pendahulu membentuk BUMD itu untuk meningkatkan kesejahteraan kemasyarakat," pesannya.Baca juga : https://petah.id/berita/jaksa-tahan-tersangka-korupsi-di-bumd-siak-yang-rugikan-negara-rp19-miliarSebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda.
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda.
Siak, Petah.id - Tak butuh waktu lama bagi Polres Siak untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Siak. Melalui Satuan Reskrim Pokres Siak akhirnya terduga oknum ustad yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga siak dikarenakan diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Oknum ustad tersebut ditangkap polisi pada Selasa (29/11). Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira tak menampik perihal penangkapan seorang oknum ustad terkait dugaan perilaku cabul. "Benar, kami amankan salah seorang ustad terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tony Prawira. Dijelaskan Tony, perilaku tak terpuji itu terjadi saat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar). "Diperjalanan pulang setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar," jelas Tony. Hal itu bermula, lanjut Tony, dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya yang diduga telah dilecehkan oleh seorang oknum ustad sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” lanjutnya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Tony lebih jauh, pada Selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan oknum ustad menjadi tersangka. "Oknum ustad tersebut di tetapkan tersangka atas dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur," beber Tony. Menyandang status tersangka oknum ustad saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji itu. "Tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak untuk tindakan lebih lanjut," tuturnya. Saat ini, Personil Polwan Unit PPA Polres Siak juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi. "Saat ini personil Polwan Unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya agar bisa memulihkan psikologi korban," tutup Tony.
Siak, Petah.id - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Siak geledah kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Penggeledahan itu dimulai sekira pukul 10.15 Wib. Tampak 9 orang dari Kejaksaan Negeri Siak dan dikawal dua orang aparat kepolisian dari Polres Siak. Sementara itu, di lokasi penggeledahan di ruang Prasaran dan Sarana Pertanian tampak jaksa menggeledah seisi ruangan. Sayangnya Kabid Sukarimi dan Kasi A Muzir tidak masuk kerja. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, keduanya sedang dinas luar di Kota Pekanbaru. Namun Kepala Dinas Pertanian Siak Irwan Saputra terlihat menyaksikan penggeledahan ini.Beberapa berkas tampak dibawa dan 1 unit komputer bewarma putih juga turut dibawa. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Irwan Saputra yang berada di lokasi mengaku terkejut atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Siak. "Tak tau kami akan ada penggeledahan, saya tau tadi dari staff, " kata Irwan Saputra. Ditambahkan Irwan, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini terhadap Bupati Siak. "Nanti kita laporkan ke pimpinan, biarlah nanti proses di kejaksaan saja," tutupnya. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak juga didampingi oleh perangkat Kelurahan Kampung Rempak. Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Siak Huda Hazamal (Heydi).