Pekanbaru, Petah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekitar 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.Pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, Polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak."Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (7/4/2022) siang.Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU. "Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," sesal Kabid Humas Polda Riau.Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. "Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," urainya.Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto.
Bengkalis, Petah.id - Penemuan jasad seorang perempuan dalam septic tank bikin geger warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.Penemuan mayat perempuan itu di salah satu rumah Gang Sampun Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Ahad (3/4/2022).Kuat dugaan jasad perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan. Belum diketahui secara pasti identitas mayat tersebut.Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra tak menampik atas penemuan mayat perempuan di septic tank tersebut."Benar, penemuan mayat, sedang kami selidiki, korban merupakan seorang perempuan," ujar singkat Ipda Dodi Ripo, Ahad (3/4/22) siang.Evakuasi korban dari bak tinja dilakukan oleh pihak kepolisian berlangsung dramatis. Setelah berhasil dikeluarkan selanjutkan jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi."Kuat dugaan kasus pembunuhan, dan ini sedang kami selidiki, jenazah korban sudah kami evakuasi dan dibawa ke RSUD Bengkalis," tuturnya.
Bengkalis, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis pada Jumat (11/2/2022) saat digelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.Irjen Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut. Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Siak, Petah.id - Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian Polres Siak untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja inisial VRM (16) yang jasadnya ditemukan dikubur di kebun sawit.Tersangka merupakan bocah di bawah umur berinisial SAS (16) warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan SAS (16) ditangkap 12 jam setelah jenazah Vebi ditemukan oleh warga."Jam 01.00 Wib pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.Kronologis terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula dari korban yang berusaha meminjam uang kepada temannya bernama Aman.Rencananya, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutang dengan temannya yang berada di Pekanbaru."Melalui mesengger, VRM meminjam Rp500.000 kepada Aman, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutangnya," terang Kapolres.Namun, lanjut Kapolres, handphone milik Aman ternyata tidak berada di tangannya melainkan di tangan pelaku.Mendapati chat tersebut, pelaku membalas pesan dari VRM menggunakan handphone milik Aman. Pelaku juga menjanjikan akan meminjamkan uang Rp500.000 itu."Bermula dari chatting tersebut peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi," jelasnya.Korban diajak ke rumah pelaku, di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit milik orang tuanya, pelaku memberhentikan sepeda motor.Pelaku beralasan, uang yang akan dipinjamkan itu milik ibunya yang sedang berada di pondok di kebun sawit."Jadi pelaku beralasan kalau uang Rp500.000 ribu itu dipinjam melalui ibu pelaku. Dan ibu pelaku berada di pondok kebun dan ingin langsung bertemu dengan korban," kata ungkap Kapolres.Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun turun dan sepeda motor dan pergi bersama pelaku menuju pondok di kebun sawit milik orang tua korban.Sesampainya di pondok, kata Kapolres lebih jauh, korban langsung dicekik oleh pelaku.Saat sedang lemas akibat dicekik, pelaku sempat menyetubuhi korban sekali. Setelah itu kembali mencekik korban hingga tak bernyawa."Korban dicekik pelaku menggunakan ikat pinggang. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku menyayat tangan korban menggunakan pisau. Dibuat seolah-olah korban bunuh diri," beber Kapolres.Aksi keji tersebut tidak sampai disitu, pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak dengan ditutup ranting pohon.Setelah itu, pelaku pergi kerumah Aman dan menginap di rumah temannya itu.Esoknya, Pelaku mengajak adik Aman untuk membawa cangkul. Namun, adik Aman itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut."Jadi pelaku mengajak adik temennya itu untuk membawa cangkul. Tapi adiknya itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Ia hanya disuruh menjaga sepeda motor saja ditepi jalan," tambah Kapolres.Cangkul yang digunakan pelaku untuk menggali kubur sempat rusak. Bahkan beberapa kali pelaku meminjam cangkul milik warga setempat yang juga tengah berkebun tidak jauh dari lokasi pembunuhan."Jadi karena cangkulnya rusak pelaku beberapa kali meminjam cangkul warga lainnya. Setelah itu menggali lubang sedalam 40 sentimeter untuk mengubur korban," kata Gunar.Sementara itu, SAS (16) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang remaja itu mengaku menyesali perbuatannya."Saya menyesal melakukan itu," kata SAS di Mapolres Siak.Ia juga mengaku, ia tega membunuh karena takut ketahuan karena sudah memperkosanya."Takut ketahuan makanya saya bunuh," kata SAS.Diketahui, VRM merupakan mantan kekasih dari SAS. Bulan November 2021 hubungan asmara mereka sudah kandas.
Pekanbaru, Petah.id - Hanya dalam kurun waktu 4 hari, aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.Penangkapan 8 orang pelaku pembakaran itu, dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau di beberapa TKP di Pekanbaru.Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (24/1/2022), 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis (20/1/2022).“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Selasa (25/1/2022) siang.Mantan Kapolda NTB itu menguraikan, 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal.Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.
Siak, Petah.id - Jajaran Polres Siak mengungkap satu kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh napi lembaga permasyarakatan (lapas) Bengkalis.Satu tersangka berinisial RY ditangkap polisi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 18 Desember 2021.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan RY ditangkap di rumah kediaman saat sedang nonton televisi. "Dari hasil penggeladahan didapati sabu seberat 1 kilogram lebih di dalam tas bewarna kuning. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dikendalikan dari lapas Bengkalis," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Senin (27/12/2021) pagi.Pengakuan pelaku, kata Kapolres, narkotika jenis sabu itu didapati dari seseorang berinisial AD. "AD saat ini masih DPO. kasus ini akan kita kembangkan terus," kata Gunar.Disampaikan Kapolres Gunar, RY merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Saat ini, lanjut Gunar, minimnya informasi yang didapat menjadi kendala tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas."Pelaku sampai sekarang masih belum memberikan informasi yang utuh atas keterlibatan napi di Bengkalis dan itu menjadi sedikit kendala bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," sebutnya.Namun, kata Gunar lebih jauh, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas tangkapan sabu seberat satu kilogram itu.Disinggung soal keterlibatan sipir yang bertugas di dalam lapas, Gunar mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan."Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan keterlibatan sipir sebab pelaku tidak berhubungan langsung dengan sumbernya semua melalui perantara. Ini akan kita kembangkan terus, soal peredaran sabu ini," tegas Gunar.Sabu seberat satu kilogram itu akan diedarkan RY untuk wilayah Kabupaten Siak."Pengakuan pelaku untuk upah belum Ia terima. Ia dapat upah dari hasil penjualan," ujar Kapolres.Kapolres Gunar mengimbau, narkotika saat ini menjadi musuh bersama karena merusak generasi penerus. Efeknya dari narkotika sangat membahayakan karena menjadi sumber masalah."Jadi untuk pengedar dan pemakai untuk segera berhenti atau kita hentikan. Kalau kita yang hentikan akan ada proses hukum yang akan dihadapi," tegasnya.
Siak, Petah.id - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak akhirnya terungkap.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto. NY (25) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan Jalan Hangjebat, Gang Melati, RT 14 RW 05, Kelurahan Perawang, Siak, Sabtu (16/10) sekira pukul 16.30 Wib merupakan seorang honorer di Samsat Tualang."Tersangka berinisial RA (22). Pengungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras serta upaya dari Satreskrim Polres Siak dengan Polsek Tualang," kata AKBP Gunar Rahardiyanto.Dikatakan Kapolres Siak, kronologis kejadian berawal dari RA mengintip korban NY di kamar mandi pada Sabtu pagi. Selanjutnya, karena aksinya diketahui oleh NY, RA menarik korban secara paksa dan mengancamnya dengan sebilah pisau Cutter. "Korban diancam, tetapi melakukan perlawanan. Setelah itu RA membenturkan kepala NY, hingga mencekik lehernya dan mengakibatkan NY meninggal dunia. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap NY," ungkap Kapolres Siak. Tak puas dengan memperkosa dan membunuh, RA kata Kapolres Siak, menggasak harta benda milik NY. "Sepeda motor merk Supra X, tas sandang, cincin emas dan dua unit handphone dibawa pelaku," sambung AKBP Gunar. Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, ikat rambut warna biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu dan satu helai celana warna merah jambu motif batik. "Tersangka kita ancam pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Siak, Petah.id - Warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak digegerkan dengan penemuan mayat perempuan bersimbah darah.Diketahui perempuan itu berinisial NY (25). Ia merupakan seorang honorer Dispenda Riau yang bertugas di Samsat Perawang.NY ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah di kediamannya yang berada di Jalan Hang Jebat, Gang Melati, RT 14 RW 05 kelurahan Perawang, Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB.Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh kedua orang tuanya yang baru saja pulang ke rumah."Saya dapat informasi dari warga pak, terus saya langsung hubungi pihak Polsek Tualang, kalau yang melihat pertama kali, kedua orang tuanya pak," ungkap salah Ketua RT setempat.Ibunda korban berinisial M menuturkan bahwa setiba di rumah ia terkejut melihat korban sudah terbujur kaku dengan posisi telentang di lantai."Pukul 15.30 Wib, kita sampai depan rumah tetapi tidak curiga, dan kelamaan saya coba kebelakang rumah saya melihat posisi korban sudah tergeletak disitu (lantai) belakang," jelasnya.Selain itu, M menyampaikan sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam BM 5003 AB dan hp merk Oppo A31 serta Nokia 310 warna hitam juga raib."Kami cek kondisi rumah, sepeda motor dan hp gak ada pak, mungkin dicuri pak," sebutnya.Dalam kondisi berduka, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar segera dapat mengungkap kejadian ini."Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Agar pelakunya bisa ditangkap. Sampai hati pelaku itu membunuh anak saya,” ketusnya kesal.Sementara itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Tualang IPDA Laurensius Nevin Indradewa mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan."Masih dalam tahap penyelidikan, mohon do'anya agar kami segera mengungkap kasus ini," terangnya.
Pekanbaru, Petah.id - Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 22 orang pelaku serta barang bukti 189,31 kg sabu dan 889 butir ekstasi. Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers pada Senin (11/10/2021) dihalaman Mapolda merincikan 8 kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 kasus lainnya di Polres Bengkalis. “Pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP jl. Bandes Gg. Nelayan Sungai Parit Paman Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, pada Selasa (7/9) tim mengamankan (7/9) BB sabu 45,55 kg sabu dari 3 TSK YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di jl. Pelajar Pangkalan kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan barang bukti tersebut didalam 2 (dua) buah karung plastik. Selanjutnya pada Rabu (25/8) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru jl. Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar yang berisikan 4 (empat) kotak makanan yang disuga berisikan narkotika jenis shabu,” papar Agung. Subdit I lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans jl. Durian Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 tqhun) dgn BB 7,27 gram sabu di Jl Tuah Karya Tampan Pekanbaru dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka. Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9) menangkap YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan barang bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jl. Datuk Laksamana Kota Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya. Pada Kamis (26/8), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31 tahun) dan HT (24 tahun) berikut BB 1,93 kg sabu di jl. Kaharuddin Nasution, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah. Dan pada Rabu (15/9), Subdit III juga mengamankan EP (39 tahun) berikut BB 229,5 gram sabu di Jl Bintara Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru, dimana tersangka mengembunyikan barang bukti didalam plastic bening yang dibalut dengan tissue. 2 kasus lainnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yang pada Kamis (9/9) berhasil mengamankan WW (23 tahun), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut barang bukti sabu 39.16 kg di jalan Tj. Jati tepatnya di belakang RSUD Kota Dumai serta pada Senin (13/9) berhasil mengamankan WAH (26 tahun), ROB (39 tahun) dan MRP (25 tahun) di Sidomulyo Barat, Tampan Kota Pekanbaru. Didampingi Ka BNNP Riau serta Dir Narkoba, Kapolda Riau optimis, pihaknya bersama semua stake holder akan mampu menangani persoalan peredaran narkoba di provinsi Riau. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” terang Irjen Agung. Agung mensinyalir peredaran narkoba masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran. “Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di perairan bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya. Dan saya ingin memastikan barang bukti ini akan di musnakan secara keseluruhan dengan cara yang di atur dalam UU agar kemudian kita semua memastikan bahwa proses hukum ini bersih, transparan, akuntabel dan dapat di percaya,” janji Agung. Agung mengaku, pihaknya bersama BNN Provinsi Riau akan terus menggiatkan operasi narkoba ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun. “Hari ini saya umumkan DPO atas nama Debus agar dikejar dan di tangkap dimanapun berada, seluruh jajaran saya perintahkan tangkap debus yang menjadi otak yang belum tertangkap dan saya minta masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan DPO ini,” tegasnya.
PEKANBARU, Petah.id - Berbekal akurasi informasi, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan dipondok kayu di Jalan Bangdes Sungai Parit Kota Dumai. Di TKP tersebut Tim berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus. Berikutnya Tim melakukan pengembangan di Jalan Moh Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran sebagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia. Tujuh tersangka tersebut diantaranya AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun) Barang Bukti berhasil diamankan berupa - 87 bungkus narkotika jenis shabu didalam 5 buah tas. - 1 buah box plastik persegi warna biru tempat disimpan tas yang berisi narkotika. - 5 buah handphone merk Nokia, Oppo dan Samsung - 1 unit kapal 10 m dengan 3 mesin Yamaha 200 - 1 unit kapal kayu tanpa mesin Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau. “Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung. Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau. “Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya. Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba. “Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut. Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun.
Halaman
Severity: Warning
Message: A non-numeric value encountered
Filename: pages/kategori-berita.php
Line Number: 51
Backtrace:
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once