Siak, Petah.id - Masih ingat tentang penemuan seorang jenazah berjenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kecamatan Tualang. Ternyata, jenazah tersebut bernama Santi Khofifah (41). Santi Khofifah tewas di tangan suaminya sendiri. Hal itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Siak.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan suami korban Sorianto Tambunan (47) adalah pelaku pembunuhan dan berhasil ditangkap di Sumatera Utara.“Pelakunya suami korban sendiri, kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, Kamis (10/11/2022).Dikatakan Ronald Sumaja bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu.“Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak. Dia menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” kata kapolres.Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” lanjutnya.Setelah proses outopsi usai, tambah Kapolres Ronald, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” bebernya.Selanjutnya , tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.Masih kata Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tambah kapolres Siak.Karena pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Bengkalis, Petah.id - Demi mengejar klaim asuransi jiwa pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis nekat membunuh dan membakar seorang pria yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).Pasutri itu yakni Hendra (49) dan Susi (34). Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis.Kapolres Bengkalis AKBP Indra Widjatmiko pasutri tersebut nekat membunuh dengan alasan utang piutang."Mereka beralasan menghabisi korban adalah karena ada utang piutang. Pelaku ini punya utang sekitar Rp 180 juta dengan orang di daerah Pinggir dan Mandau," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Widjatmiko, Selasa (1/11/2022) saat konferensi pers.Untuk melancarkan aksi sadisnya tersebut, Hendra ingin merekayasa kematiannya dengan mencari orang di daerah Duri untuk dibunuh.Kemudian, lanjut Kapolres, Hendra mendapati seseorang ODGJ yang boasa ada di Jalan Hang Tuah, Duri."Pagi sehari sebelum ditemukan Hendra ini sudah menyiapkan beberapa barang mulai dari akte kelahiran dan semua administrasi untuk bawa dokumen pergi. Setelah itu dia mencari orang untuk dibunuh," kata Indra.Setelah keliling, Hendra bertemu dengan ODGJ di pinggir jalan dan mengajaknya untuk bekerja. Hendra juga membelikan siomay dan memberikan uang Rp 5.000."Kami periksa saksi lain yang melihat kalau ODGJ ini mendengar percakapan dengan iming-iming pekerjaan. Di mana pekerjaan itu tidak dijelaskan, lalu korban diberi uang Rp 5.000," kata Indra.Saat membeli siomay, pedagang sempat bertanya pekerjaan apa yang diberikan kepada korban. Namun Hendra berdalih urusan pekerjaan bukanlah urusannya."Si tukang somay sempat menanyakan kepada Hendra 'pekerjaan apa bang?' Lalu dijawab 'nanti urusanku itu sama dia (korban)'. Lalu korban dibawa naik mobil untuk dihabisi," kata Kapolres.Pasutri Bunuh ODGJ Agar Dapat Cairkan AsuransiKasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Reza mengatakan Hendra nekat menghabisi ODGJ karena ingin mencairkan asuransi jiwa. Hendra meminta sang istri, Susi untuk mengurus asuransi setelah ada kabar diduga tewas dibunuh."Alasannya memang karena utang piutang. Lalu dia melakukan rekayasa pembunuhan untuk mencairkan dana asuransi. Namun sebelumnya Susi sudah mengakui rencana Hendra," katanya.
Siak, Petah.id - Jajaran Polres Siak kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat (30/9/2022).Pelaku IE alias AK (47) dicokok Satres Narkoba Polres Siak bersama barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 11,2 gram.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ungkap Ipda Manurung.Lanjut Ipda Manurung menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki IE als AK,“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus satu buah kotak rokok warna hitam,” jelasnya.Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari H (DPO) dan atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut."Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Siak," tutupnya.
Siak, Petah.id - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang - Minas, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (28/98/2022).Pelaku JR alias A (45) diamankan Satres narkoba Polres Siak di rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ungkap Ubaedillah.Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, Rabu (28/08/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu, JR mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari C (DPO)," kata UbaedillahJR dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan.“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan C, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tuturnya.
Pekanbaru, Petah.id - Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022). Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba. Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya. “Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya. “TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” lanjutnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. “Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut. “Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya. Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya preentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia. “Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya.
Bengkalis, Petah.id - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing mereka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis."Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)."Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas.Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia."Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur."Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," sebut Kabid Humas.Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.Kombes Sunarto menambahkan, berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba.
Siak, Petah.id - Seorang perempuan berinisial RP (16) dipekerjakan sebagai pelayan kafe di wilayah Kuansing, lalu diperlakukan tak senonoh. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/9/2022) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) yang mendatangiPolres pada Rabu (31/8/2022) lalu. Menurut JM, anaknya ingin pulang karena dilecehkan dan diperlakukan tak wajar oleh orang dewasa.Atas laporan itu, dikatakan Ronald Sumaja, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantansegingi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 22.00 WIB.AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada Ahad (28/8/2022) lalu. Saat itu tersangka YN melalui ponsel menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi, kini sebagai saksi.Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru, sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya, yaitu korban RP, saksi TS, dan saksi NB.Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut bekerja di kafe."Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM ada empat anak perempuan yang mau bekerja di kafe,” jelas Kapolres Ronald.Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuantansengingi."Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun “ terang Kapolres Ronald.Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Kapolres Ronald, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN."Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Kapolres Ronald. Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. “Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Ronald.Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.Kemudian korban menelepon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siak, Petah.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib, Polres Siak amankan dua orang pelaku penganiayaan KJ (31) dan RAA (20), Sabtu ( 13/08/2022 ) malam.KJ dan RAA diamankan Polsek Koto Gasib lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Y dan P yang terjadi pada hari Jumat ( 12/08/2022 ) malam yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung Sari RW 005, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto gasib.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana menerangkan bahwa pada hari kejadian datang melapor korban ke Polsek Koto Gasib telah dianiaya oleh pelaku.“Setelah menerima laporan Kanit reskrim Aipda Leonar pakpahan beserta beberapa personil Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Imbang.Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Leonard Pakpahan atau yang kerap dipanggil Delon.“Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan pelaku J dan R langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Koto gasib," ucap Kapolsek.Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.“Kita sudah memeriksa korban dan beberapa orang saksi juga mengamankan barang bukti, dan sekarang kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya," tutup Imbang.
Rokan Hilir, Petah.id - ALT (31) warga jalan Lintas Riau Sumut, Balam Km 36, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.Pasalnya, ALT dengan tega menusuk mata PS (23) yang tak lain merupakan temannya sendiri dengan sebuah gunting gegara cekcok mulut di warung tuak.Hal itu bermula terjadi adu mulut antara ALT dan PS dimana saat pelaku berbicara korban selalu membantahnya dengan kata hinaan.ALT yang merasa dikecilkan lantas tak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Korban yang terpancing emosi lalu menantang pelaku untuk berkelahi dan berjalan ke arah pelaku sambil membuka baju dan mengatakan "Sini Kau".Merasa tertantang pelaku pun mendatangi korban. Korban yang sudah tersulut emosi memukul wajah pelaku.Kemudian, pelaku yang melawan mendorong badan korban hingga terjatuh, pelaku pun mengambil gunting yang berada dalam saku celananya lalu menusukkan ke arah korban dan mengenai mata korban.Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah."Ya benar peristiwa tersebut. Mulanya pelaku dan korban ceckcok mulut," kata Kapolres Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.ALT ditangkap atas laporan dari Edward Burhan Saragih selaku orang tua korban yang tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut."Korban dibawa ke puskesmas terdekat dan sudah dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan operasi," kata Juliandi.Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankam di Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut."Barang buktinya sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," tukas Juliandi.Untuk diketahui, pelaku dan korban sama - sama dalam keadaan mabuk. Pelaku kerap membawa gunting untuk menjaga diri.Korban diketahui sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan.
Pekanbaru, Petah.id - Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar. Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers di mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan National Anti Narkoba (Granat) Riau, menuturkan ekspose pengungkapan tindak pidana penyucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam menangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.“Terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) di daerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana.“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di lapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” lanjut Tabana. Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka di lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/3), dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di lapas Kaltim.“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan penyucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.