Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap
Hukum

Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap

Rohil, Petah.id - Empat orang kawanan maling nekat melakukan aksi pencurian pipa milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Namun sayang, aksi yang dilancarkan dini hari ini, terendus oleh warga sekitar dan berujung penjara. Pelaku melancarkan aksinya tepat dikawasan Telinga 01, Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamaran Tanah Putih, Minggu (20/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah dicegat oleh tiga orang karyawan perusahaan, pelaku langsung di giring ke Mapolres Rokan Hilir.Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, G (41), S (42), D Tambunan (31) dan M (31). Semuanya merupakan warga Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. "Saat ini keempat pelaku sudah diamankan ditahanan Mapolres Rokan Hilir beserta barang bukti 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter." Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. AKP Juliandi menerangkan, tindakan kejahatan diketahui saat seorang karyawan PT ABB bernama Selamat Riadi (41) mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/6/2021) sekira Pukul 03.00 WIB. Ada 4 orang laki-laki melakukan aktifitas bongkar muat untuk mengangkut besi pipa kedalam mobil Colt Diesel dan L300 dilokasi Telinga 01 Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Pelapor langsung menghubungi kedua karyawan PT ABB lainnya untuk bertemu dimanggala KM 8, menunggu mobil yang mengangkut besi pipa tersebut, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, ketiga karyawan berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan kedalam mobil, ditemukan 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter. "Tak selang beberapa lama, mobil yang mobil L300 warna hitam yang dimaksud langsung dihentikan. Didalam mobil tersebut 2 orang pelaku lainnya. Setelah dilakukan pengecekan kedalam bak mobil ditemukan alat-alat pemotong besi pipa berupa 1 buah tabung oksigen, 3 buah tabung gas 3 Kg, selang asitelin dan satu buah kunci inggris," pungkas Juliandi. Selanjutnya 4 orang laki-laki dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama
Hukum

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama

Siak, Petah.id - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Jumat (18/6) jelang tengah malam, di Kecamatan Sungai Apit.Menurut polisi, pelaku adalah seorang pengedar yang sudah lama menjalani bisnis haramnya. Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT 002/RW 006 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan di kamar rumahnya, beserta sejumlah barang bukti.Diantaranya, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 buah plastik hitam, 1 buah ember hitam, 1 bal paper.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, dalam keterangannya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka. "Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sungai Apit," terang Ubaedillah.Menanggapi informasi tersebut, kata Ubaedillah, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 orang laki-laki yang memiliki ciri-ciri persis dari laporan masyarakat dan sedang berada di Jalan Gajah Mada Sungai Apit.  "Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku IK," jelasnya.Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamar IK dan ia mengakui daun ganja kering tersebut miliknya dan diperoleh dari DL yang masih berstatus DPO."Saat ini tersangka sudah dibawa Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau
Hukum

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, Petah.id - Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil didua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/5/2021) lalu.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. "Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat," ujar Narto, Senin (21/6/2021).Narto mengatakan, dari total tiga orang pelaku dua di antaranya diamankan di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi, Gang Permadi I, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru."Kami tangkap di wilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO," kata Narto.Identitas pelaku yang diamankan di Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung Jawa Barat.Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO)."Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah."Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail Nopol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Bengkalis

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Bengkalis, Petah.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan penjaga kehormatan anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial JS, warga Kabupaten Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya sang putri yang masih berusia 18 tahun, hamil 6 bulan. Setelah mendengar penuturan putrinya, Ibu kandung korban yang tak terima dengan aksi bejat suami, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021). Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Tak hanya itu, korban juga diikat dengan tali oleh pelaku.  "Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua didalam kamar. "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis. "Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya. "Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

4 Orang Pengedar Sabu Antar Riau- Sumut Dibekuk Polisi
Hukum

4 Orang Pengedar Sabu Antar Riau- Sumut Dibekuk Polisi

Rohil, Petah.id - Upaya pemberantasan narkotika yang kian meresahkan terus dilakukan Polres Rokan Hilir.Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi yang notabene seorang residivis.Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap secara berantai residivis pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi Riau-Sumatera Utara, Minggu (18/4/21) petang.Residivis Bayu Sentana (23) ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang rekannya Fredrick Edward Simarmata (20).Setelah dilakukan pengembangan,Resedivis Loij Sija (53)dan resedivis Rudi Salem (40) juga berhasil dibekuk saat dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamannkan sabu seberat 68,54 gram.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.Hal itu bermula, jelas Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya KM 35. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan."Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital," terang Juliandi."Dan 1 wadah plastik warna ungu di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan," tambah Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.Sementara itu, lanjut Juliandi, saat dilakukan penggeledahan di badan Bayu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huaweidan 1 buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan dimana senjata mainan tersebut kabarnya untuk jaga-jaga.Tak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan penelusuran, saat tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, ditemukan 1 unit Samurai warna biru di dalam kamarnya yang diakui sebagai barter dari narkotika."Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salemdan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara."Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada redrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu."Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," tambahnya.Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.

Polsek Merbau Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik PT EMP, 2 Orang Masih Buron
Hukum

Polsek Merbau Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik PT EMP, 2 Orang Masih Buron

Meranti, Petah.id - SR (21) dan AZ (36) warga jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa menikmati bulan ramadan di jeruji besi.Bukannya melaksanakan ibadah puasa mereka malah mencuri kabel milik PT EMP. Aksi SR dan AZ akhirnya terungkap Polsek Merbau setelah seorang pelapor menemukan adanya gangguan Travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada.Kapolres Kepulauan Meranti AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan membenarkan peristiwa tersebut.Penangkapan terduga pelaku pencurian kabel itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/IV/2021/SPK SEK.MERBAU/RES. KEP.MERANTI/POLDA RIAU, pada 17 April 2021."Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Merbau Sahrudin Pangaribuan.Disampaikan Sahrudin, kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya gangguan pada travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada lempengan tembaganya. Lalu, tambah Sahrudin, pelapor merasa curiga dan memanggil temannya untuk melihat travo listrik tersebut."Kemudian mereka melakukan pengecekan di seputaran lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi Travo yang terbongkar dan ditemukan adanya 3 buah lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. Selanjutnya pihak PT EMP mengamankan Barang Bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku," kata Kapolsek.Setidaknya, atas kejadian tersebut, PT EMP mengalami kerugian secara materil yang cukup besar."Pihak PT EMP mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 juta," jelasnya.Mendapat informasi bahwai para terduga pelaku pencurian sedang berada di jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap SR.Setelah diinterogasi, SR mengakui bahwa Ia melakukan pencurian kabel milik PT EMP itu bersama rekan lainnya yang berinisial AZ, YS, JG.Polisi terus bergerak cepat, AZ berhasil diringkus di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Sementara YS dan JG saat didatangi polisi kerumahnya sudah tidak ada."Saat ini kedua terduga pelaku SR dan AZ bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Merbau untuk prose lebih lanjut. Sementara YS dan JG terus diburu aparat kepolisian," tegasnya.Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan Travo, 5 buah kunci spana, 2 buah parang panjang, 1 buah gunting pemotong besi, 1 pasang sandal jepit berwarna merah, 1 utas tali tambang, dan 1 buah pipa besi."Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," tutup Kapolsek Merbau.

25 Orang di Siak Diamankan Polisi Terkait Aksi Premanisme
Hukum

25 Orang di Siak Diamankan Polisi Terkait Aksi Premanisme

SIAK, Petah.id  - Sebanyak 25 orang diamankan jajaran Polres Siak dalam operasi anti premanisme dengan sandi Operasi Bina Kusuma.Beberapa preman yang berhasil diamankan merupakan wajah-wajah lama yang sering membuat masyarakat resah.Demikian  dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto. Disampaikannya, Operasi Bina Kusuma itu berlangsung selama 30 hari (29 maret-27 April) 2021 mendatang."Dari banyaknya ini, menurut keterangan dari personel dilapangan ada beberapa muka lama yang sering kita temukan. Ini potensi kerawanan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto. Preman di Kabupaten Siak, lanjut Kapolres Siak, tidak seperti preman yang melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan seperti di kota-kota besar.   "Preman di wilayah Kabupaten Siak lebih kepada orang orang yang melakukan pungutan liar (Pungli)," lanjutnya.Ditambahkan Gunar, untuk 25 preman tersebut akan dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang."Kami harus mengayomi mereka dan membina mereka semoga mereka tidak melakukan pengulangan perbuatan mereka lagi," ungkapnya.Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan orang- orang yang diamankan polisi tersebut tergolong kedalam aksi premanisme.Dikatakan Gunar Rahardyanto lebih jauh, sebagian dari target yang diamankan merupakan laporan dari masyarakat yang mana sudah membuat resah dan berpotensi menjadi keributan."Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Minas, Kecamatan Tualang dan Kecamatan kandis serta sisa nya dari beberapa kecamatan lain nya, kita berharap dengan ditertibkannya mereka, semoga tidak ada lagi tindakan tindakan yang bersifat premanisme yang meresahkan warga dan berpotensi menjadi keributan apalagi beberapa hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan," tutupnya.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11