Modus Bertanya Alamat, Pria di Tualang Siak Nekat Culik dan Cabuli Bocah
Hukum

Modus Bertanya Alamat, Pria di Tualang Siak Nekat Culik dan Cabuli Bocah

Siak, Petah.id - MR (29) pelaku penculikan dan pencabulan bocah di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tualang, Polres Siak.Diketahui, MR merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017. Sempat di penjara dengan kasus yang sama, tidak membuat MR bertaubat. Malahan, sejak Maret 2021 ia mulai kembali melancarkan aksinya dengan mencabuli bocah di bawah umur.Dalam melancarkan aksinya, MR berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada anak- anak.Demikian dikatakan Kapolres Siak, Gunar Rahardiyanto. Disebutkannya, sebelum dicabuli, anak-anak tersebut lebih dahulu diculik."Predator pencabulan anak itu mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. Hingga saat ini, dari pengakuan MR sudah 7 bocah yang Ia cabuli," kata Kapolres Siak Gunar Rahardiyanto dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).Pelaku diamankan Polsek Tualang pada  Kamis (30/09/2021) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang."Korban rata-rata berusia 6-7 tahun. Tersangka juga mengancam  bocah tersebut sebelum dicabuli," ungkap Gunar.Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak. Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba  paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut . " Saya lebih suka dan tergiur dengan anak - anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini. Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Karyawan Swasta di Rohil Riau Cabuli Siswi SD 4 Kali, Ngakunya Pacaran
Hukum

Karyawan Swasta di Rohil Riau Cabuli Siswi SD 4 Kali, Ngakunya Pacaran

Rohil, Petah.id - YM (22) seorang karyawan swasta di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan aparat kepolisianYM diduga tega mencabuli seorang bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan alasan mengaku sebagai seorang kekasih.Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Juliandi.Hal itu bermula saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu."Atas perlakuan YM kepada anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepolisian," ungkap Juliandi.Kepada polisi, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM.Tersangka, kata Juliandi, melancarkan aksi pencabulan tersebut di sebuah barak perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir."Pelaku saat ditanyai orang tua korban juga tak mengelak atas perbuatannya itu," kata Dia.Dikisahkan Juliandi, pemilik kebun kelapa sawit memanggil orang tua korban untuk menanyakan perihal hubungan antara YM dan bocah 12 tahun itu.Kepada pemilik kebun, orang tua korban mengaku tidak tahu menahu hubungan anaknya dengan YM."Orang tua  korban mengaku tidak tahu menahu hubungan anaknya yang masih belia itu dengan YM," jelasnya.Selang beberapa saat, dihadapan orang tua korban pemilik kebun memanggil YM untuk ditanyai."Dihadapan orang tua korban YM (pelaku pencabulan) mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban," beber Juliandi.Tak puas dengan pengakuan pelaku, kata Juliandi lebih jauh, orang tua korban pulang ke rumahnya dan menanyakan kepada anaknya atas hubungan dengan YM.Kepada orang tua, korban mengaku sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM."Kepada orang tua korban mengaku sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM dan mengaku sebagai pacarnya," tambahnya.Pengakuan dari anaknya, membuat orang tua korban tak terima dengan perlakuan YM terhadap keluarganya dan melaporkannya ke polisi.Bahkan kepada pelaku, orang tua korban sempat menyayangkan sikap YM kepada anaknya."Tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD," kata orang tua korban yang ditiru Kasubbag Humas Polres Rohil.Saat ini, tim dari penyidik sudah membawa korban berobat ke Puskesmas Sedinginan untuk melakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil."Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan untuk lebih lanjut," tutupnya.

Kisah Bocah 4 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya Sebanyak 4 Kali Karena Kerap Menangis
Kriminal

Kisah Bocah 4 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya Sebanyak 4 Kali Karena Kerap Menangis

Siak, Petah.id - CJB, bocah 4 tahun di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau dianiaya sebanyak 4 kali oleh KW, kekasih ibunya sendiri. Korban mengalami lebam di sekujur tubuh seperti di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung. Tidak hanya itu, saat ini, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan psikis. Kejadian itu pertama kali diketahui OM (Ibu kandung korban) yang bekerja di salah satu rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi. Ibu korban tiba-tiba mendapat telpon melalui Video Call dari KW yang tengah memperlihatkan pelaku sedang menganiaya anaknya dengan cara menampar dibagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan. "Ibu korban tak langsung pulang karena takut dianiaya juga. Sebab ia beberapa kali juga pernah dianiaya pelaku. Lalu, ia bersama saksi lainnya mendatangi polsek melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Sabtu (2/10/2021). Tak butuh waktu lama, gerak cepat aparat kepolisian langsung menangkap pelaku di tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku. "Saat ditangkap pelaku dalam kondisi mabuk tuak," kata Indra Rusdi. Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus - September 2021. "Pelaku itu punya hubungan sebagai pacar dengan ibu korban. Pelaku mengaku tega menganiaya karena kesal korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja," beber Kapolsek Kandis. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tutup Kapolsek.

Polisi Gadungan di Riau Perkosa dan Begal Wanita Muda
Indragiri Hulu

Polisi Gadungan di Riau Perkosa dan Begal Wanita Muda

Inhu, Petah.id – Mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) dan terlibat kasus penipuan, begal dan pemerkosaan AW ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, pelaku ditangkap tim Polsek Siberida. Ia ditangkap pada Sabtu (18/9) pukul 16.00 WIB di rumahnya Desa Bukit Meranti.  "Selasa (14/9) malam ada beberapa warga Pangkalan Kasai mengantarkan perempuan berinisial EK (36) ke Polsek," tegas Alponso kepada wartawan, Rabu (22/9/2021). Disampaikan Kapolres Alponso, wanita itu merupakan warga Bandar Lampung. EK datang ke Polsek diantar warga setelah jadi korban begal. "EK mengaku dibegal, mobilnya dibawa kabur seorang laki-laki. Pelaku mengaku polisi bernama Andreas dan tugasnya di Polres Indragiri Hulu," katanya. EK mengenal pelaku lewat media sosial Facebook. Saat itu dirinya mulai berkomunikasi dan minta bantuan cari kerja. "Karena sering komunikasi lewat medsos, akhirnya mereka semakin akrab dan EK minta bantu mencarikan pekerjaan kepada pelaku. Permintaan itu disanggupi pelaku dan diajak ke Indragiri Hulu," katanya. Bukannya mendapat pekerjaan, korban malah diikat dan disandera di mobil. Selanjutnya mobil dan seluruh barang berharga milik korban digasak dan korban diturunkan di pinggir jalan. Atas laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto menginstruksikan jajaran memburu polisi yang dimaksud EK. Selanjutnya pelaku ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku teridentifikasi pernah terlibat pemerkosaan. Korbannya adalah wanita muda, NE, berusia 27 tahun. "Hasil pemeriksaan pelaku juga terlibat pemerkosaan. Modus sama, mengaku sebagai polisi di Indragiri Hulu," imbuh Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran WB. Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 15 Agustus lalu. Saat itu korban meminta bantuan karena suaminya ditahan terkait kasus perampokan minimarket di wilayah hukum Polsek Siberida. "Kasus kedua ini dimanfaatkan karena NE minta bantuan ketika suaminya ada kasus. Tapi korban dibawa keliling-keliling, kemudian disetubuhi di kebun sawit," katanya. Setelah hasrat pelaku terpuaskan, semua barang berharga milik korban disikat. Lalu korban ditinggalkan dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Siberida. "Modus pelaku ini selalu mengaku anggota polisi. Akibatnya korban-korban percaya, ya walaupun mereka kenal dari media sosial," kata Misran. Sumber : Detik.com

Terlilit Pinjaman Online, Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah
Hukum

Terlilit Pinjaman Online, Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah

Pekanbaru, Petah.id  - Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar, Dumai berinisial HN (29) ditangkap Polda Riau. Ia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3/2021).Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021."Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ngaku Perwira Polisi, Pemulung Besi di Riau Berhasil Menipu hingga Ratusan Juta Rupiah
Hukum

Ngaku Perwira Polisi, Pemulung Besi di Riau Berhasil Menipu hingga Ratusan Juta Rupiah

Siak, Petah.id - YS (40) warga Kabupaten Siak dan IR (40) warga Kabupaten Pelalawan tertipu hingga ratusan juta rupiah oleh seorang pria yang mengaku sebagai seorang polisi.Penipuan itu bermula dari berkenalan di akun Facebook. Terlihat akun Facebook yang digunakan tersangka Novrizal (43) menggunakan foto seorang polisi IPDA Indra Jaya yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan.Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, dari hasil penyelidikan, komunikasi antara Novrizal dan YS  berlanjut melalui WhatsApp. Komunikasi itu sudah mereka bangun sejak Oktober 2020 lalu. " Tersangka Novrizal menghubungi korban YS melalui whatsapp mengatasnamakan sebagai Kanit II Narkoba Ipda Indra Jaya yang bertugas di Polres Pelalawan," kata Gunar saat konferensi pers dengan awak media di Teras loby kantor Polres Siak, Senin (20/9/2021).Ternyata dari hasil penyelidikan, tambah Kapolres Siak,  akun Facebook yang digunakan oleh Novrizal bukan milik perwira yang dimaksud, hal itu diketahui setelah korban YS melapor ke Polres Siak pada Senin (19/07/2021) lalu."Setelah ditelusuri akun itu ternyata milik seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung besi tua di wilayah  Kabupaten Pelalawan," ungkap Gunar.Mengetahui identitas pelaku, polisi berhasil menangkap Novrizal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/09/2021).Diungkapkan Kapolres Siak AKBP Gunar, korban ke dua yakni IR (40) warga Kabupaten Pelalawan. Seorang Janda  itu juga mengalami hal yang sama dengan YS, kerugian materinya juga cukup besar hingga puluhan juta rupiah.“Dua korbannya, satu di Kabupaten Siak berinisial YS dan satunya lagi berinisial IR dari Kabupaten Pelalawan. Kerugian IR sebanyak Rp80 juta, dan sudah diproses oleh Polres Pelalawan," kata Gunar.Karena ulah pelaku, tambah Gunar, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp462.250.000.“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Gunar. Terpisah, Diceritakan Novrizal, diawal komunikasi Ia mengaku sempat terjadi penolakan dari YS dikarenakan ia sudah bersuami.Namun karena bujuk rayu, YS akhirnya luluh dan mau melanjutkan komunikasi lebih intens.Dengan bermodalkan rayuan dan komunikasi intens, Novrizal memanfaatkan situasi tersebut. Ia mencoba meminjam uang dari korban dengan alasan akan digunakan untuk biaya berobat keluarganya."Saya bilang ke YS kalau anak saya sakit, orang tua juga sakit. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan uang sama saya," kata Novrizal.Merasa berhasil mampu memperdayai YS, Novrizal kembali meminjam uang dengan alasan membiayai proyek yang Ia dapatkan dari PT RAPP.YS yang sudah termakan rayuan akhirnya menyetujui dan mengirimkan lagi uang kepada tersangka.“Sayang, kamu sayang gak sama saya," cerita Novrizal mengingat saat ia merayu YS untuk meminjam sejumlah uang.Intensitas komunikasi yang semakin hangat membuat Novrizal kian kerap meminta transfer sejumlah uang. Tercatat, sejak September 2020 hingga Juni 2021 YS sudah mentransfer sebanyak Rp382.250.000 untuk Novrizal.

Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS
Hukum

Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS

Rohil, Petah.id - Slamet Widodo alias Ndaming (38) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Bagan Sinembah, Rohil. Ia kepergok melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik seorang guru honor bernama Li Darma Tanjung (53) di area perkebunan sawit kelompok VI Kepenghulan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Minggu (20/6) sekitar Pukul 15.00 WIB. Sementara Ndaming adalah warga Jalan Tongkol, RT 02 RW 01, kepenghuluan yang sama dengan pemilik lahan. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut. "Pelapor sering kehilangan buah kelapa sawit, lalu pelapor melakukan patroli di kebunnya, kemudian pelapor dihubungi oleh saksi saudara Dedy Irna Putra yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang hilang beserta pelaku sudah diamankan yaitu seorang laki-laki yang bernama Saudara Slamet Widodo alias Ndaming," ungkap Juliandi. Setelah tertangkap basah oleh saksi, Ndaming mengakui perbuatannya sendiri dan langsung dibawa oleh pelapor beserta saksi untuk diamankan di Polsek Bagan Sinembah. "Mendapat informasi tersebut pelapor pun mendatangi orang yang dimaksud dirumahnya, setibanya disana pelapor langsung menanyakan apakah benar bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa sawit milik pelapor, dan pada saat itu pelaku langsung mengakui bahwasanya memang benar pelaku melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. "Adapun barang bukti tersangka ini sejumlah 12 tandan buah kelapa sawit, hasil tes urinenya positif mengandung Metaphetamine, kemudian disangkakan pasal 306 Jo 64 KUHPidana," imbuhnya.

Brimob Gadungan Tipu Sang Pacar, Bawa Kabur Mobil Calon Kakak Ipar
Kriminal

Brimob Gadungan Tipu Sang Pacar, Bawa Kabur Mobil Calon Kakak Ipar

Bogor, Petah.id - Modus penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob kembali terjadi. Korban nya adalah seorang janda muda. Tidak hanya korban perasaan, mobil sang kakak, raib dibawa kabur untuk digadaikan.  Kisah cinta MR, warga desa Cibateng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor kandas untuk kesekian kalinya. Ia yang gagal pada pernikahan pertamanya, kembali membuka hati untuk menjalin hubungan kasih dengan salah seorang anggota brimob yang ternyata brimob gadungan. Sang pacar yang menjadi tambatan hati, ternyata berupaya melakukan penipuan terhadap MR, lalu membawa kabur mobil kakaknya. Berawal dari kecurigaan, Fajri, kakak MR melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Beruntung, polisi bertindak cepat. Setelah menerima laporan dari korban, akhirnya pria berinisal DN berhasil diciduk diwilayah Sukabumi, bersama 1 unit mobil ayla yang semula dipinjam tetapi tidak pernah dikembalikan. "Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api, dan satu unit mobil ayla yang digelapkan pelaku," demikian kata Kapolsek Ciampea, Beben Susanto, saat dikonfirmasi Senin (21/6/2021). "Jadi modus tersangka brimob gandungan ini mengaku anggota Brimob berpangkat Bripka mendekati korban perempuan lalu mendekati keluarga dan meminjam mobil dengan alasan dinas luar padahal mobil tersebut digelapkan," lanjut Beben. Kapolsek menyebutkan, tidak hanya MR, namun beberapa korban lainnya kemungkinan ada diwilayah Sukabumi. Menanggapi kejadian ini Komandan Resimen I Pasukan Pelopor, Kombes Pol Reeza Herasbudi menilai, penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dapat membuat citra buruk. Masyarakat dapat berupaya untuk menjadi seorang anggota resmi dengan beberapa tahapan. “Untuk anggota resmi diharapkan menggunakan keanggotaannya dengan sebaik-baiknya. Semoga tidak terjadi atau dilakukan anggota resmi,” singkatnya. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolsek Ciampea atas pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Sumber : Suara.com

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut
Hukum

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut

Rohil, Petah.id - Jajaran Satresnarkorba Polres Rohil menggerebek rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di Rantau Perapat, Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis.    Penggerebekan ini dilakukan Sabtu, (19/6) pukul 07.00 WIB dirumah Mariadi alias Adi (23), di desa Sukajadi KM 16, Kecamatan Pujud, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil. "Diperoleh informasi bahwa didaerah tersangka saudara Mariadi alias Adi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkap Juliandi. Dari pengakuan Mariadi, muncul nama Bambang Irwansyah (25), warga Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, dan Suriawan alias Tompel (30), warga Siarang arang, Kecamatan Pujud. "Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara Mariadi yang saat itu sedang berada didalam kamarnya," tambah Juliandi. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemui 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, serta uang senilai Rp1.140.000"yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu," tambah nya. Mariadi menerangkan, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya yang dikendalikan oleh Tompel. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat, Sumatera Utara. "Saat ditangkap di Rantau Perapat, Sumatera Utara, Suriawan alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya," jelas Juliandi. Baik Bambang maupun Tompel, keduanya mengakui keterangan yang disampaikan Mariadi sebelumnya. Menurut pengakuan Tompel barang haram ini diperoleh melalui kerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) serta seseorang laki-laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut" masih kata Juliandi."Barang bukti yang disita Polres Rohil, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil inex warna pink dengan berat  0,30 gram, tas selempang warna hijau milik Mariadi, 1 butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu ATM BRI yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)" jelasnya. "Tes urine ke 3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11