Siak, Petah.id - Sebanyak Empat orang warga Kampung Minas Barat inisial AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.Ke Empatnya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dan sebagai penadah barang curian milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Gudang Handak Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.Ke Empatnya nekad mencuri aset negara seperti tiang skore dari pipa, pintu gerbang luar sebanyak 2 buah, pintu pagar pos 2 buah, kabel listrik interior, tangki air 1 buah, dan transformer Pole Mounted 35 KVA sebanyak 1 buah.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut bermula sejak bulan lalu.Saat itu, tambah Gunar, sekuriti PT PHR bernama Adi Sofyan sedang melakukan patroli rutin di lokasi pencurian."Sesampainya di gudang si sekuriti melihat beberapa barang yang hilang, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini," jelas Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, Sabtu (14/5/2022) pagi.Mendapat laporan dari sekuriti, lanjut Gunar, Priambudi Pujihatmalangsung mendatangi lokasi untuk melakukan inventarisir barang yang hilang."Saat di cek di lokasi memang beberapa barang milik perusahaan tidak ada alias hilang," kata Gunar."Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil Carry dengan Nopol BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.Dari hasil penyelidikan, kata Gunar lebih jauh, Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan mengamankan Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT PHR.Saat diintrogasi, Sembiring tak menampik hal tersebut dan Ia pun menyebutkan nama seorang yang sering memakai mobilnya."Saat dilakukan introgasi terhadap Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah diamankan oleh Polsek Minas," jelasnya.Dari AR, tim juga memperoleh informasi bahwa YP yang juga mantan sekuriti PT ABB juga turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut."Saat itu juga tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP di rumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi," ungkap Gunar.Tak hanya itu, beber Kapolres Siak, AR juga menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap seorang berinisial SY bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat."Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp1.400.000 kepada AR," terangnya.Berangkat dari informasi tersebut tim lun bergerak cepat melakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainya dan ditemukan sisa sisa potongan besi plat milik PT Pertamina Hulu Rokan."Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Siak Gunar.
Siak, Petah.id - Diduga melakukan korupsi pada dana APBKam, Penghulu Kampung Teluk Masjid, Ferly Sunarya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.Ferly diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBKam tahun 2020.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Huda Hazamal (Heydi) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti guna menetapkan Ferly Sunarya sebagai tersangka."Kita akan menahannya selama 20 hari kedepan di rutan Polres Siak," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022) petang.Disampaikan Heydi, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.Heydi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Ferly. Dikatakannya, anggaran APBKam tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.Selain itu, kata Heydi lebih jauh, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)."Ada juga 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka Ferly Sinurya tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Heydi.Lanjut Heydi, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2020 dan sudah dilakukan pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan."Malahan kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun 2021 padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," ungkap Heydi.Atas perbuatan Ferly didapati kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak."Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Heydi.
Pekanbaru, Petah.id - Udin (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Di usia senjanya, Udin diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022) mengatakan, kakek tua ini ditangkap di sebuah rumah kosong saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak umur 9 tahun di Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (2/4/2022) kemarin. "Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Dodi, Selasa (12/4/2022). Dijelaskan Dodi, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dan mengiming-imingi sejumlah uang. Setelah termakan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi pelaku keburu ketahuan oleh warga sekitar. "Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
Pekanbaru, Petah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekitar 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.Pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, Polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak."Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (7/4/2022) siang.Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU. "Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," sesal Kabid Humas Polda Riau.Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. "Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," urainya.Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto.
Bengkalis, Petah.id - Penemuan jasad seorang perempuan dalam septic tank bikin geger warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.Penemuan mayat perempuan itu di salah satu rumah Gang Sampun Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Ahad (3/4/2022).Kuat dugaan jasad perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan. Belum diketahui secara pasti identitas mayat tersebut.Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra tak menampik atas penemuan mayat perempuan di septic tank tersebut."Benar, penemuan mayat, sedang kami selidiki, korban merupakan seorang perempuan," ujar singkat Ipda Dodi Ripo, Ahad (3/4/22) siang.Evakuasi korban dari bak tinja dilakukan oleh pihak kepolisian berlangsung dramatis. Setelah berhasil dikeluarkan selanjutkan jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi."Kuat dugaan kasus pembunuhan, dan ini sedang kami selidiki, jenazah korban sudah kami evakuasi dan dibawa ke RSUD Bengkalis," tuturnya.
Bengkalis, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis pada Jumat (11/2/2022) saat digelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.Irjen Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.“Terimakasih kepada anggota dilapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya dilapangan.“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut. Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Siak, Petah.id - Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian Polres Siak untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja inisial VRM (16) yang jasadnya ditemukan dikubur di kebun sawit.Tersangka merupakan bocah di bawah umur berinisial SAS (16) warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan SAS (16) ditangkap 12 jam setelah jenazah Vebi ditemukan oleh warga."Jam 01.00 Wib pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.Kronologis terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula dari korban yang berusaha meminjam uang kepada temannya bernama Aman.Rencananya, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutang dengan temannya yang berada di Pekanbaru."Melalui mesengger, VRM meminjam Rp500.000 kepada Aman, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutangnya," terang Kapolres.Namun, lanjut Kapolres, handphone milik Aman ternyata tidak berada di tangannya melainkan di tangan pelaku.Mendapati chat tersebut, pelaku membalas pesan dari VRM menggunakan handphone milik Aman. Pelaku juga menjanjikan akan meminjamkan uang Rp500.000 itu."Bermula dari chatting tersebut peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi," jelasnya.Korban diajak ke rumah pelaku, di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit milik orang tuanya, pelaku memberhentikan sepeda motor.Pelaku beralasan, uang yang akan dipinjamkan itu milik ibunya yang sedang berada di pondok di kebun sawit."Jadi pelaku beralasan kalau uang Rp500.000 ribu itu dipinjam melalui ibu pelaku. Dan ibu pelaku berada di pondok kebun dan ingin langsung bertemu dengan korban," kata ungkap Kapolres.Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun turun dan sepeda motor dan pergi bersama pelaku menuju pondok di kebun sawit milik orang tua korban.Sesampainya di pondok, kata Kapolres lebih jauh, korban langsung dicekik oleh pelaku.Saat sedang lemas akibat dicekik, pelaku sempat menyetubuhi korban sekali. Setelah itu kembali mencekik korban hingga tak bernyawa."Korban dicekik pelaku menggunakan ikat pinggang. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku menyayat tangan korban menggunakan pisau. Dibuat seolah-olah korban bunuh diri," beber Kapolres.Aksi keji tersebut tidak sampai disitu, pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak dengan ditutup ranting pohon.Setelah itu, pelaku pergi kerumah Aman dan menginap di rumah temannya itu.Esoknya, Pelaku mengajak adik Aman untuk membawa cangkul. Namun, adik Aman itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut."Jadi pelaku mengajak adik temennya itu untuk membawa cangkul. Tapi adiknya itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Ia hanya disuruh menjaga sepeda motor saja ditepi jalan," tambah Kapolres.Cangkul yang digunakan pelaku untuk menggali kubur sempat rusak. Bahkan beberapa kali pelaku meminjam cangkul milik warga setempat yang juga tengah berkebun tidak jauh dari lokasi pembunuhan."Jadi karena cangkulnya rusak pelaku beberapa kali meminjam cangkul warga lainnya. Setelah itu menggali lubang sedalam 40 sentimeter untuk mengubur korban," kata Gunar.Sementara itu, SAS (16) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang remaja itu mengaku menyesali perbuatannya."Saya menyesal melakukan itu," kata SAS di Mapolres Siak.Ia juga mengaku, ia tega membunuh karena takut ketahuan karena sudah memperkosanya."Takut ketahuan makanya saya bunuh," kata SAS.Diketahui, VRM merupakan mantan kekasih dari SAS. Bulan November 2021 hubungan asmara mereka sudah kandas.
Pekanbaru, Petah.id - Hanya dalam kurun waktu 4 hari, aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.Penangkapan 8 orang pelaku pembakaran itu, dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau di beberapa TKP di Pekanbaru.Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (24/1/2022), 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis (20/1/2022).“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Selasa (25/1/2022) siang.Mantan Kapolda NTB itu menguraikan, 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal.Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.
Siak, Petah.id - Jajaran Polres Siak mengungkap satu kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh napi lembaga permasyarakatan (lapas) Bengkalis.Satu tersangka berinisial RY ditangkap polisi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 18 Desember 2021.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan RY ditangkap di rumah kediaman saat sedang nonton televisi. "Dari hasil penggeladahan didapati sabu seberat 1 kilogram lebih di dalam tas bewarna kuning. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dikendalikan dari lapas Bengkalis," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Senin (27/12/2021) pagi.Pengakuan pelaku, kata Kapolres, narkotika jenis sabu itu didapati dari seseorang berinisial AD. "AD saat ini masih DPO. kasus ini akan kita kembangkan terus," kata Gunar.Disampaikan Kapolres Gunar, RY merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Saat ini, lanjut Gunar, minimnya informasi yang didapat menjadi kendala tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas."Pelaku sampai sekarang masih belum memberikan informasi yang utuh atas keterlibatan napi di Bengkalis dan itu menjadi sedikit kendala bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," sebutnya.Namun, kata Gunar lebih jauh, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas tangkapan sabu seberat satu kilogram itu.Disinggung soal keterlibatan sipir yang bertugas di dalam lapas, Gunar mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan."Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan keterlibatan sipir sebab pelaku tidak berhubungan langsung dengan sumbernya semua melalui perantara. Ini akan kita kembangkan terus, soal peredaran sabu ini," tegas Gunar.Sabu seberat satu kilogram itu akan diedarkan RY untuk wilayah Kabupaten Siak."Pengakuan pelaku untuk upah belum Ia terima. Ia dapat upah dari hasil penjualan," ujar Kapolres.Kapolres Gunar mengimbau, narkotika saat ini menjadi musuh bersama karena merusak generasi penerus. Efeknya dari narkotika sangat membahayakan karena menjadi sumber masalah."Jadi untuk pengedar dan pemakai untuk segera berhenti atau kita hentikan. Kalau kita yang hentikan akan ada proses hukum yang akan dihadapi," tegasnya.
Siak, Petah.id - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak akhirnya terungkap.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto. NY (25) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan Jalan Hangjebat, Gang Melati, RT 14 RW 05, Kelurahan Perawang, Siak, Sabtu (16/10) sekira pukul 16.30 Wib merupakan seorang honorer di Samsat Tualang."Tersangka berinisial RA (22). Pengungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras serta upaya dari Satreskrim Polres Siak dengan Polsek Tualang," kata AKBP Gunar Rahardiyanto.Dikatakan Kapolres Siak, kronologis kejadian berawal dari RA mengintip korban NY di kamar mandi pada Sabtu pagi. Selanjutnya, karena aksinya diketahui oleh NY, RA menarik korban secara paksa dan mengancamnya dengan sebilah pisau Cutter. "Korban diancam, tetapi melakukan perlawanan. Setelah itu RA membenturkan kepala NY, hingga mencekik lehernya dan mengakibatkan NY meninggal dunia. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap NY," ungkap Kapolres Siak. Tak puas dengan memperkosa dan membunuh, RA kata Kapolres Siak, menggasak harta benda milik NY. "Sepeda motor merk Supra X, tas sandang, cincin emas dan dua unit handphone dibawa pelaku," sambung AKBP Gunar. Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, ikat rambut warna biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu dan satu helai celana warna merah jambu motif batik. "Tersangka kita ancam pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.