Operasi Antik 2021 Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Dengan 42 Tersangka
Hukum

Operasi Antik 2021 Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Dengan 42 Tersangka

Kampar, Petah.id – Gelar Operasi Antik Lancang Kuning 2021 selama 22 hari (18 Februari hingga 11 Maret 2021) Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 42 tersangka selama pelaksanaan Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka, dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, shabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut. "Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus, untuk jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu 3 kasus," ujar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Senin (15/03/2021). Ditambahkannya, dari 42 tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, 2 diantaranya merupakan TO (target operasi) dari Satresnarkoba Polres Kampar. Untuk tingkat Polres se-Jajaran Polda Riau, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021, dimana urutan pertama Polresta Pekanbaru dengan 66 kasus dan Polres Rohil 38 kasus. "Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku, dan menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau," jelas Daren

Oknum Polisi Asal Sumbar Ditahan Polda Riau Paska Tembak Teman Kencannya
Kriminal

Oknum Polisi Asal Sumbar Ditahan Polda Riau Paska Tembak Teman Kencannya

Pekanbaru, Petah.id  - Oknum Anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial AP (24) terpaksa ditahan Polda Riau. Diduga Ia ditahan karena menembak teman kencannya di Pekanabaru yang baru dikenalnya melalui aplikasi Michat. "Polda Riau sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dikutip dari detikcom, Sabtu (13/3/2021).  Disampaikan Sunarto,  pelaku datang ke Pekanbaru bukan dalam rangka urusan dinas. Sunarto juga menyebut pelaku datang ke Bumi Lancang Kuning lokasi penembakan juga tanpa izin atasannya. "Pelaku meninggalkan tugas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat. Polda Riau telah koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya," kata Narto. Narto memastikan proses hukum pelaku tetap berjalan. Sementara untuk korban, dipastikan dalam keadaan sadar dan kini dalam perawatan. "Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan. Untuk korban sekarang dalam keadaan sadar dan dalam perawatan dokter Polda Riau dan RS," ungkapnya. Diketahui oknum polisi asal Sumatera Barat, Bripda AP, diduga menembak seorang wanita di Pekanbaru. Wanita itu diduga adalah teman kencan yang dipesan secara online. Seperti dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari. AP yang bertugas di Polres Padang Panjang diduga memesan wanita penghibur secara daring. Setelah dipesan, datang dua orang wanita, yakni DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi. Merasa curiga, AP kemudian berniat untuk menemani. Kedua wanita itu menolak dan langsung naik ke taksi online. AP kemudian melepaskan 3 kali tembakan dan mengenai salah satu korban, RO. Korban dirawat di RS.   Sumber : detikcom  

Geger Pemakaman Pasien Covid-19 Dibongkar OTK , Jenazah Turut Hilang
Kriminal

Geger Pemakaman Pasien Covid-19 Dibongkar OTK , Jenazah Turut Hilang

Parepare, Petah.id – Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan dibongkarnya 7 makam khusus pasien covid-19 oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Jenazah didalam peti yang sudah dimakamkan tersebut turut hilang. Polisi tengah menyelidiki peristiwa tersebut. "Sementara kita selidiki, makam-makam siapa saja yang dibongkar dan diambil jenazahnya, hanya itu yang sementara bisa kami sampaikan," ujar Kapolres Parepare, AKBP Welly, Jumat (13/3/2021). Makam khusus orang yang meninggal akibat covid-19  itu berada di TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Terbongkarnya makam itu baru diketahui pada Kamis (11/3) lalu saat salah seorang warga, Eva hendak berziarah ke makam adiknya yang meninggal karena terkonfimasi positif covid-19. "Setidaknya ada 6 atau 7 makam yang terbongkar di sini," ujar Eva, Jumat (12/3/2021). Sejumlah makam pasien covid-19 sudah terbongkar dan tidak beraturan. Peti jenazah di makam terbongkar itu juga sudah tampak kosong. Eva yakin jika jenazah dalam makam itu baru diambil beberapa hari terakhir. Sebab, beberapa waktu lalu dia sempat berziarah ke makam adiknya dan melihat makam tersebut masih rapi dan lengkap dengan nisannya. "Kemarin di sini ada batu nisan wanita, pas datang kemarin sore tidak ada, sudah hilang. Kemarin kalau tidak salah nisan kayu itu sudah tidak ada, itu lubangnya sudah ada, ada bekas peti," ungkapnya. "Di sana juga kentara (jenazah hilang), sudah ada bukti bukan sekedar hanya lubang kayak gini. Cuma kita tidak tahu siapa yang ambil jenazah, jadi yang saya mau tahu siapa yang ambil jenazah, siapa? Apa pihak keluarga?,"terangnya. Eva lalu mempertanyakan jika jenazah pasien covid diambil keluarga jenazah. " Apakah boleh jenazah diambil? Dan kalau memang boleh kenapa tidak dari awal dikasih saja sama pihak keluarga, nanti pihak keluarga yang makamkan, dari pada begini sudah dikubur digali lagi diambil jenazahnya," tandasnya.   Sumber : detikcom

1 Orang Warga Tewas, 2 Luka Berat Akibat Bentrokan di Rokan Hulu Riau
Kriminal

1 Orang Warga Tewas, 2 Luka Berat Akibat Bentrokan di Rokan Hulu Riau

Rokan Hulu, Petah.id -  Dua kelompok warga di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bentrok. Dalam bentrokan tersebut, satu orang dinyatakan tewas dan dua orang mengalami luka berat.Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021). Korban tewas disebabkan terkena tembakan dari senapan angin di bagian kepala.Menurut Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, akibat bentrokan tersebut, tiga orang dari kelompok Purba menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia, dan dua orang mengalami luka berat.“Korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba, dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab meninggal akibat luka tembak senapan angin,” ucap Taufiq.Kejadian tersebut bermula dari kelompok petani Purba dan kawan-kawan mendatangi kebun milik kelompok Puskopkar.Kelompok Purba kemudian diduga menyerang kelompok Puskopkar menggunakan senjata tajam, dodos, parang, dan bebatuan yang ada di kebun milik kelompok Puskopkar.Karena diserang, kelompok Kopkar melakukan perlawanan, dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam yang ada di barak.Serangan balik ternyata membuat Kelompok Purba mundur.Dari keributan tersebut kata, Kapolres Rohul, pihaknya kemudian meminta keterangan 15 orang yang berada di lokasi saat kejadian.“Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan di lokasi, ditetapkan satu orang inisial RP sebagai tersangka terkait dengan bentrok yang mengakibatkan korban Dearmando meninggal dunia,” ujarnya.Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu pucuk senapan angin beserta 11 butir peluru serta dua buah proyektil yang bersarang di tubuh korban.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Takut Diceraikan Jadi Motif Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Wanita Lain
Hukum

Takut Diceraikan Jadi Motif Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Wanita Lain

Petah.Id - Setelah melancarkan tindakan asusila, AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri di Bukittinggi, Sumatera Barat terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26). Korban merupakan teman bekerja pelaku (AF) di sebuah toko di kawasan Aur kuning. Sang istri, YN, mengaku terpaksa menuruti permintaan suaminya (AF) untuk membujuk korban agar mau datang ke rumahnya, dan memaksanya berhubungan badan dengan suaminya karena diancam akan diceraikan. Sebelum peristiwa itu, AF diketahui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sejak tahun 2018. Namun semua dilakukan secara diam-diam, ketika kondisi rumah sedang kosong. Korban juga terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto syurnya akan disebar dan orang tuanya akan dibunuh. Dikutip dari Viva.co.id, pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadi percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. AF kemudian mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN terpaksa menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban. "Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Januari 2021. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.

Di Bukittinggi Ada Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain di Rumahnya
Hukum

Di Bukittinggi Ada Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain di Rumahnya

Petah.Id - AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri warga Gurun Panjang-Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial S (26). Mulanya, YN diminta suaminya untuk memaksa S ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila. Kasus itu diawali rasa suka AF terhadap korban S, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. AF lalu memaksa korban naik motor ke rumahnya dan diminta hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Dikutip dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Apalagi, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. "Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata AKP Chairul dalam keterangan persnya. Celakanya, aksi perkosaan itu terjadi atas bantuan dan disaksikan langsung sang istri. Bahkan istrinya, YN, yang menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya dihadapan YN. "Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi," ujarnya. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 itu kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.

Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib
Hukum

Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib

SIAK, Petah.id - Lima kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Siak dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Dijelaskannya, pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini, pada Rabu (27/1/2021 sekitar pukul03.30 WIB Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga  penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan.Di tempat yang sama, tambah Kapolsek, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian."Sementara kerugian ditaksir Rp10 juta dan saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," tambahnya.Dijelaskan Kapolsek Suryawan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa godam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, kami melakukan penangkapan empat diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusata Teluk Batil,” jelas Kapolsek Suryawan.Lewat keterangan keempat kawanan ini, terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay berbasis diamankan.“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun,  korban tidak membuat laporan,” jelas Kapolsek Suryawan.Ada pun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi batang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.“Atas apa yang dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363  ayat (1) keempat dan kelima KUHP,” jelas Kapolsek Suryawan. 

Gegara Judi Togel AR Diringkus Polisi
Kriminal

Gegara Judi Togel AR Diringkus Polisi

SIAK, Petah.id - AR (40) Warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak diringkus aparat Polsek Minas. AR ditangkap polisi diduga karena menggelar perjudian togel. Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kapolsek Minas AKP Simanungkalit."Tersangka ditangkap pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kilometer 27," ungkap Kapolsek Minas AKP Simanungkalit.Penangkapan tersebut, tambah Kapolsek, berdasarkan dari informasi masyarakat yang sudah resah akan aktivitas perjudian tersebut."Modusnya pelaku mengikuti situs judi online dengan nama Kapten MTO untuk melakukan penjualan nomor togel dan nomor yang dipesan kepada pelaku akan direkap ke dalam link situs judi jenis togel Kapten MTO tersebut," jelas AKP Simanungkalit.Saat ini, kata AKP Sumanungkalit  menegaskan, Polres Siak dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. “Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak atau Polsek terdekat, sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” imbaunya.Dari penangkapan tersebut, Polsek Minas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1  Unit Handphone merek Vivo 1816 warna hitam, 1 lembar bukti transfer uang pembelian nomor togel dari ATM Mandiri milik pelaku kepada nomor rekening yang terdaftar di situs judi online Kapten Mto atas nama Ade Saepudin."Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHPidana," imbuhnya.

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel
Hukum

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel

SIAK, Petah.id - Sebanyak 3 orang warga Dusun Suka Makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak terpaksa diamankan Polsek Koto Gasib.AH (45), HB (35) dan WD (32) ditangkap karena terlibat perjuadian togel, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Menurutnya terungkapnya perjudian togel itu, atas laporan masyarakat, bahwa di daerah Dusun Suka makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang ada perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami turun bersama tim memastikan kebenaran laporan itu. Aktivitas perjudian jenis togel dilakukan di salah satu warung di Kampung Rantau Panjang Dusun Suka Makmur,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonar Pakpahan SH dan personel Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan persiapan untuk penggerebekan.Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, warung milik HB digerebek dan diamankan tersangka HB berikut barang bukti togel. Lewat pengakuannya terungkap bahwa transaksi dilakukannya kepada AH.“HB menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan kepada AH,” jelas Kapolsek Suryawan.Selanjutnya pengembangan dilakukan ke warung milikAH. Ternyata benar, di warung AH ada transaksi judi togel. AH sedang bersama WD yang diduga sebagai pembeli.“Setelah kami lakukan penyidikan, ketiganya mengaku berada dalam jaringan perjudian togel,” ungkap Kapolsek Suryawan.Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya menurut Kapolsek Suryawan adalah satu buah buku rekapan nomor togel, satu lembar potongan kertas tulis nomor togel, satu unit handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, satu unit handphone Samsung model SM -A107F/DS warna hijau tonska, dan uang Rp219 ribu diduga hasil transaksi.“Ketiganya kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” jelas Kapolsek Suryawan.Lebih jauh dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya fokus memerangi penyakit masyarakat (pekat), selain narkoba dan lainnya.Suryawan berharap, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini masyarakat dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan lebih kreatif dan inovatif bukan malah sebaliknya bermain judi yang akan membawa ekonomi semakin terpuruk.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11