Mendekati Musim Kemarau

Kapolres Siak Imbau Semua Elemen Cegah Terjadinya Karhutla

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto/ Istimewa

SIAK, Petah.id -Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK MH mengimbau warga Kabupaten Siak mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Kapolres Gunar,
mencegah lebih baik dari pada mengatasi. Sebab mengatasi tidak hanya memerlukan tenaga yang luar biasa, tapi juga waktu dan biaya.

“Saat terjadi karhutla, sangat besar biaya yang dikeluarkan, demikian juga dengan waktu dan tenaga,” jelas Kapolres Gunar.

Mencegah karhutla, caranya adalah dengan tidak membakar, saat membersihkan ladang, kebun dan sawah. Pasalnya, mendekati musim kemarau seperti saat ini, sering didapati aktivitas warga membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. 

“Meningkatnya suhu udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir, menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Siak akan memasuki musim kemarau,” terang Kapolres Gunar.

Jangan sampai saat kemarau, warga membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat. 

“Kabut asap yang ditimbulkan karena membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar adalah kesehatan masyarakat serta perkembangan ekonomi,” jelas Kapolres Gunar.

Kapolres Gunar menegaskan, dia sudah menginstruksikan kejajaran untuk melakukan pemantauan karhutla. Dia meminta semua pihak berperan mencegah karhutla, baik tokoh masyarakat, pemerintah kampung dan lainnya.

Jika warga tetap melakukan pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan, tentunya akan ada sanksi yang diberlakukan 

Kami mengedepankan penegakan hukum, dengan cara menerapkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Gunar.

Tidak hanya sampai di situ, akan dijerat juga dengan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. 

Hal ini berlaku untuk semua pihak, baik masyarakat maupun korporasi. Mengingat akibat karhutla sangat luar biasa. Banyak yang dirugikan dan dikorbankan terutama kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Kami berharap tidak ada lagi karhutla, terutama di wilayah Kabupaten Siak. Hal itu bisa terwujud dengan kerja sama dan peran TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat

Satu hal lagi, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat maupun korporasi pemilik lahan agar tidak membakar lahannya.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :