PSU di Siak Bakal Digelar 22 Maret 2025

Foto : Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan / Dokumentasi : Istimewa

Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bakal gelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS pada 22 Maret 2025.

Dikatakan Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, setelah rakor bersama dengan KPU RI pihaknya sudah menentukan tanggal pelaksanaan PSU di tiga TPS di Siak.

"PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 setelah rakor di Jakarta kemarin," kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Selasa (4/3/2025).

Untuk detil pelaksanaannya, tambah Said Dharma, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Terkait teknis pelaksanaan menunggu arahan dari KPU RI," tambahnya.

Disinggung soal anggaran, Said Dharma belum dapat merincikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Namun, Said Dharma mengklaim bahwa anggaran tersebut sudah tersedia tinggal membahas beberapa hal untuk penggunaannya.

"Anggaran sudah disiapkan tinggal beberapahal terkait penggunaannya. Nanti kita sampaikan biar jelas angka pastinya berbarengan dengan arahan KPU RI," tutupnya.

Untuk diketahui, PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik Pilkada Siak.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Siak menggelar PSU di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan membentuk satu TPS khusus di RSUD Siak.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :