Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Wanita

Foto: JJ (43) saat diamankan oleh Kepolisian Polres Siak (20/8/2024)

Siak, Petah.id – Seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak. Penangkapan ini berlangsung pada hari Selasa (20/8/2024) di Jalan Pemda Km 11 RT/002 RW/004 Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengatakan bahwa pelaku berinisial JJ (43) diamankan bersama barang bukti 25 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,68 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan telfon genggam yang digunakan pelaku serta beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

AKP Riza menjelaskan proses penangkapan ini diawali dari informasi yang diberikan masyarakat. Dirinya emudian pada hari Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 15.30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan tehadap terduga pelaku berinisial JJ,” tegasnya.

Saat proses penggeledahan terhadap JJ, ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah. JJ mengaku narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan diperoleh dari PS yang kini berstatus DPO.

Dalam kesempatan itu, AKP Riza juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :