Pria Paruh Baya di Kandis Siak Sodomi Bocah Laki laki Usia 9 Tahun
Foto : Pelaku sodomi bocah laki laki di Kecamatan Kandis, Siak/ Dokumentasi : Humas Polres Siak
Siak, Petah.id - Joko (bukan nama sebenarnya) bocah laki laki berusia 9 tahun di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak harus menanggung trauma akibat perilaku bejat DSS (42).
Joko mengalami kekerasaan seksual pada Kamis (22/5) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan menyampaikan pelaku kekerasan seksual sudah diamankan aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Kandis," kata Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan.
Ditambahkan Kompol Darmawan, hal itu terkuak saat korban bercerita kepada saksi saksi yang kemudian para saksi menyampaikam kepada keluarga korban.
Pengakuan korban, sambung Kompol Darmawan, korban disuruh memijat pelaku di dalam kamar dan dipaksa melakukan perbuatam tak senonoh.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari sekali. Tersangka menyodomi dan melakikan oral seks terhadap korban," ungkap Kompol Darmawan.
Saat ini, lanjut Kompol Darmawan, korban mengalami trauma berat dan mengalami sakit pada bagian dubur dan mulut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Darmawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.
"Mari bersama sama untuk melakukan pengawasan terhadap anak anak agar peristiwa serupa tak terjadi kembali," imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas.
"Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku," tuturnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :