Dukung Kebijakan Zero ODOL, Kadishub Siak Junaidi : Perketat Uji KIR

Foto : Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi/ Dokumentasi : Istimewa

Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan berkomitmen mendukung program Pemerintah tentang zero kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) yang saat ini tengah digenvarkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mensosialisasikan dan menerapkan aturan terkait ketentuan angkutan barang di wilayah Kabupaten Siak.

Dikatakan Anong, sapaan akrabnya,  langkah ini merupakan upaya serius untuk untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih dan untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat.

“Dishub siak bersama Satlantas Polres Siak telah melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan ODOL dalam operasi penumbar dan pengawasan di Pos Kawasan tertib lalu Lintas,” kata Kadishub Siak, Junaidi.

Ditambahakan Anong, sebagai bagian dari pengawasan, Dishub Siak juga memperketat pelaksaan uji berkala terhadap kendaraan angkutan barang (uji kir). 

Layanan uji kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak saat ini telah menerapkan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). 

Sistem ini, sambungnya, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengujian kendaraan, serta memastikan data kendaraan dan hasil uji terintegrasi secara nasional. 

"Dengan menggunakan sistem BLUE pelayanan uji KIR menjadi lebih mudah dan proses uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja," tambah Anong.

Kendala dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor adalah banyak kendaraan yang tidak melakukan uji secara berkala. 

Hal ini disebabkan kendaraan tersebut melakukan pelanggaran dimensi kendaraan (overdimensi), sehingga mereka enggan untuk melakukan uji berkala.

“Karena kendaraan mereka salah aturan, maka mereka mangkir, karena kalo uji pasti tidak lulus uji,” sebutnya.

Selain itu, Dishub Siak juga mengharapkan dukungan dari badan usaha pelaku pengangkutan barang untuk dapat berperan serta dan berpartisipasi mendukung kebijakan zero ODOL. 

"Dalam pelaksanaan pengangkutan barang oleh badan usaha atau mitra yang bekerja sama dengan badan usaha, wajib menggunakan kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan," tuturnya.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :