Tak Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik di Tiga Kantor Camat di Siak
Foto : Ilustrasi
Siak, Petah.id - Menunggak bayar tagihan listrik, tiga kantor camat di Kabupaten Siak terpaksa diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tiga kantor camat tersebut yakni kantor Camat Gasib, Dayun, dan Kantor Camat Pusako.
Korlap Dimen PLN Siak, Izal, tak menampik adanya pemutusan aliran listrik terhadap tiga kantor camat di Kabupaten Siak.
Dikatakan Izal, pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan sejak 31 Januari hingga saat ini.
Hal tersebut dilakukan sesuai peraturan serta arahan dari PLN pusat, untuk melakukan pemutusan jaringan listrik bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, hal ini berlaku untuk semua rayon atau wilayah lain.
"Kita hanya menjalankan prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran," Terang Korlap Dimen PLN Siak Izal, Sabtu (1/02/2025).
Sambung Izal, pihaknya juga menegaskan jika dalam waktubyang ditentukan juga belum ada pembayaran, pihaknta dengan terpaksa melakukan pencabutan alat listrik.
"Namun jika tidak dilakukan pembayaran sesuai tanggal yang ditentukan akan dilakukan pencabutan alat listrik," Imbuhnya.
Sementara itu, camat Kecamatan Koto Gasib, Wendy, menyebutkan prihatin atas tindakan pihak PLN Siak telah melakukan pemutusan jaringan listrik. Akibatnya pelayanan di kantor camat Koto Gasib menjadi terhenti.
"Kita bukan tidak mau bayar, jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu," ucapnya.
"Pemutusan dilakukan Jum'at lalu, beruntung setelahnya masuk hari libur. Mudah-mudahan senin depan masuk hari kerja ada solusi bersama, jika listrik kantor camat tidak di hidupnya kembali tentu pelayanan akan terhambat," tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :