Dugaan Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Siak, Jaksa Tahan Mantan Kabag Kuangan PT SPN
Foto : Kejaksaan Negeri Siak menahan mantan Kabag Keuangan PT SPN terkait dugaan tindak pidana korupsi
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menambah satu orang tersangka atas kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada anak perusahan BUMD Siak yakni PT Siak Prima Nusalima (SPN), Selasa (13/12/2022).
Tersangka berinisial ES merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di PT SPN tahun 2009-2012.
Beberapa waktu lalu, jaksa juga menahan Direktur CV Somad Group yang merupakan pihak ke tiga dalam kerjasama jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz menyampaikan, tersangka ES selaku Kabag Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangannya dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni tersangka S selaku direktur CV Somad Group dalam melakukan penjualan TBS kelapa sawit.
"ES selaku Kabag Keuangan PT SPN diduga telah menyebabkan kerugian uang Pemkab Siak sebesar Rp1,9 miliar," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi) dan Kasi Intel Saldi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Dikatakan Kajari Dharmabella, ES tidak pernah melaporkan bisnis penjualan TBS kelapa sawit bersama tersangka S.
Bahkan, lanjut Kajari Dharmabella, ES diindikasikan telah memanipulasi laporan sehingga jajaran direksi pada PT SPN tidak mengetahui bisnis yang dilakukan ES.
"Seharusnya ES sesuai jabatannya harus melaporkan setiap perkembangan apapun terkait pengembangan usaha sehingga setelah itu, jajaran direksi bisa memutuskan kelanjutan usaha itu sendiri," kata Kajari Dharmabella.
"Fakta yang ditemukan, Direksi PT SPN tidak pernah tau core bisnis yang dilakukan oleh ES dan S," bebernya.
ES mengaburkan bentuk pelaporan di internal bahkan tersangka ES memberikan laporan yang tidak benar terhadap para investor yang berinvestasi kepada SPN.
Ditambahkannya, ES yang mengetahui perusahaan yang dipimpin tersangka S tidak memiliki bonafiditas namun tetap melakukan kerjasama dalam hal TBS kelapa sawit.
"Jadi dalam penjualan TBS di tahun 2011-2012 kerjasama yang dilakukan ES tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tersangka S," jelasnya.
"Padahal diketahui tersangka S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan sistem operasi perusahaan PT SPN," tambah Kajari Dharmabella.
Atas perilaku kedua tersangka, lanjut Kajari Dharmabella, diduga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
"Jadi atas kerjasama tersebut PT SPN mengalami kerugian dimana sumber dananya berasal dari Pemkab Siak yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," ujar Kajari Dharmabella.
Atas peristiwa tersebut, Dharmabella berpesan kepada BUMD di Siak agar menunjuk personil yang memiliki kompetensi dan profesional dalam kaidah bisnis.
"BUMD itu jangan malah jadi beban daerah. Dulu maksud dari para pendahulu membentuk BUMD itu untuk meningkatkan kesejahteraan kemasyarakat," pesannya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022).
Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN.
"Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi).
Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN.
"Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella.
Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan
kepada PT SPN.
Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak.
"Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda.
Laporan : Alfath Andri
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :