Meranti, Petah.id - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Akit (LPMSA) mendorong Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat Peraturan Daerah (Perda ) terkait masyarakat adat.
LPMSA meminta agar lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Meranti dapat menetapkan Kampung Adat dan Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan Meranti.
Dikatakan Suparjo, saat ini pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Meranti untuk menindaklanjuti usulan masyarakat adat asli dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Ditambahkannya, usulan tersebut tentunya sudah sesuai dengan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Kami LPMSA berharap agar usulan kami ke DPRD untuk membuat Perda tersebut dapat segera terealisasi," kata Suparjo, Rabu (20/7/2022).
Disampaikan Suparjo, perda tersebut dianggap penting karena banyaknya masyarakat hukum adat khususnya Suku Akit yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sedikitnya ada 9 kecamatan se Kabupaten Meranti ada suku akit. Sehingga kami menilai perlu adanya perda masyarakat adat dan kampung adat yang dibuat oleh pemda dan DPRD," jelas Suparjo.
Menurut Suparjo, Perda tersebut sangatlah penting untuk segera disahkan agar jelas hitam dan putihnya terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat
"Kalau tak ada perda soal masyarakat adat ini tidak pernah ada hitam putih, kami juga perlu diakui, bila perlu ada SK nya dari bupati tentang keberadaan kami ada di Kabupaten Meranti," ungkap Suparjo.
Hingga saat ini, lanjutnya, sedikitnya ada 25.000 jiwa masyarakat Suku Akit di Kabupaten Meranti.
"Dari data yang diambil di KK ada 25 ribu jiwa masyarakat Suku Akit di Meranti. Dan itu masih banyak lagi warga yang belum terdata identitasnya," kata Suparjo.
Suparjo berharap agar pemerintah daerah dapat memperhatikan Suku Akit. Selama ini, Suparjo menilai Suku Akit hanya dilibatkan soal budaya saja.
"Jangan kami ini dianggap cuma sebagai budaya saja jika ada acara kebudayaan atau jka ada perlombaan perlombaan. Perhatikan juga lah kami ini," Pinta Suparjo.
Saat ini, upaya dari LPMSA sudah menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada DPRD Meranti dan disaksikan oleh para pakar hukum.
"Berkas sudah kami ajukan ke DPRD dan nantinya kami ingin diverifikasi untuk kemudian dijadikan produk hukum daerah terhadap masyarakat adat yang sudah diusulkan masyarakat adat," tuturnya.
Laporan : Ph1