Delapan Unit Kendaraan ODOL Terjaring Operasi

Foto : TERJARING OPERASI: Sejumlah kendaraan terjaring operasi yang digelar Dihub Siak bersama Polri dan TNI di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) pada Rabu (10/5/2023).

Siak, Petah.id - Upaya penertiban kendaraan over dimensi dan over load terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak bersama Polri, dan TNI. 

Sebanyak delapan unit terjaring razia dalam operasi tersebut di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL). 

Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi operasi rutin tersebut di bawah bidang lalu lintas. 

Kendaraan ODOL yang terjaring karena melebihi muatan dan tidak memakai jaring pengaman sesuai aturan. Hal itu tentu saja melanggar pasal
 288 ayat 3 dan pasal 307 UU  No 22 tahun 2009.

“Semua kendaraan ODOL yang kami jaring masuk dari arah Kecamatan dari Bungaraya dan Siak Kecil Bengkalis dengan tujuan Pangkalankerinci, Pelalawan dan Kecamatan Dayun Km 55, Kabupaten Siak,” terang Junaidi.

Pihaknya menggelar operasi setiap dua pekan dengan sasaran, kir kendaraan, antisipasi ODOL, dan upaya meningkatkan PAD sesuai arahan Bupati Alfedri, Kapolres dan Kajari Siak.

“Terhadap kendaraan yang terjaring kami terapkan sanksi tilang dan denda sesuai UU No 22 tahun 2009,” terangnya.

Tak hanya berhenti pada operasi rutin saja, lebih jauh pihaknya juga membuat surat edaran ke peron dan pabrik kelapa sawit (PKS). 

“Tapi memang peron ini banyak bandel, makanya besaran denda ditentukan pengadilan,” kata Junaidi.

Saat operasi digelar, lewat penjelasan sopir, didapat informasi bahwa mereka diperintahkan pemilik peron untuk memuat melebihi aturan.

Hal itu pula selain berdasarkan UU, disebutkan Junaidi, pihaknya sudah mengajukan ke Bupati Alfedri, untuk membuat MoU dengan pihqk lepolisian dan TNI untuk penindakan ODOL Karena di dalam UU No 22 tahun 2009, Dinas Perhubungan dalam penindakan didampingi kepolisian dan TNI.

Sejauh ini, kendaraan ODOL milik pribadi pengusaha, tidak memiliki izin khusus angkutan. Makanya kepada sopir disosialisasikan bahaya kendaraan kelebihan muatan, salah satunya menyebabkan jalan rusak karena tonase tidak sesuai kelas jalan. (Infotorial) 

Laporan : Alfath
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :