Usai Tes Tertulis, Calon PPK akan Diwawancarai KPU Siak

Kantor KPU Siak

SIAK, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan wawancarai calon Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) setelah pada 30/01/2020 lalu dinyatakan lulus tes tertulis.


Divisi Teknis KPU Siak, Agus Haryanto mengatakan yang sudah mengikuti tes tertulis akan lanjut ke tes wawancara pada tanggal 8 - 10 Februari 2020.


"Tes tertulis itu kita cari 10 besar, kemudian dilanjutkan tahap wawancara untuk mencari 5 orang yang ditunjuk jadi PPK," terang Agus Haryanto, Rabu (5/2/2020).


Rangkaian tes wawancara tersebut, Lanjut Agus, meliputi wawasan tentang kepemiluan, pemungutan suara, syarat sah suara dan hal-hal yang berkaitan tentang pemilu.


"Peserta tes dipanggil satu persatu, nanti ada dua penguji dari komisioner KPU Siak," Katanya.


Peserta yang lulus menjadi anggota PPK disetiap kecamatan se Kabupaten Siak akan dilantik pada 29/02/2020.


"Tempatnya kita belum tahu apakah di Gedung Mahratu atau Gedung Daerah," ucapnya.


Namun sebelum pelantikan, pihak KPU masih menunggu adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran dari PPK terpilih.


"Misalkan ada yang lapor ke KPU kalau ada PPK yang terlibat mengurus partai politik, akan kita tanggapi dan PPK tersebut digugurkan. Diganti dengan peringkat 6 - 10 pada tes wawancara," tutupnya.

Laporan : Handri
Bagikan berita ini melalui :