Rokan Hilir, Petah.id – Polres Rohil melakukan penggerebekan terhadap 2 Warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Senin (19/8/2024) malam. Penggerebekan yang dipimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri berhasil meringkus IM alias Is (42) dan MA alias Pai (29) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari keduanya, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup fantastis, seberat 1.059 gram atau 1 Kilogram lebih. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bong/alat hisap lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih tersisa sabu, serta 1 buah handphone android merk realme.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
“Lalu, Tim Opsnal melakukan penggerebekan, dimana berdasarkan informasi yang dimaksud berada dalam sebuah Penginapan, tepatnya di kamar 02,” ujar Kasi Humas Polres Rohil.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu serta 1 buah handphone android merk realme. Ketika Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan kamar, tepatnya di sela-sela ujung tempat tidur, tim menemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis tersebut.
Saat dimintai keterangan, pelaku IM mengatakan tujuan mereka datang ke penginapan adalah untuk menjemput 1 paket bungkusan besar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Rohil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine. Dengan demikian, mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil