Sidang Putusan MPG, Hakim Bacakan Putusan Sela di Hadapan Termohon

SIAK, Petah.id - Mahkamah Partai Golkar bacakan putusan sela tentang mengembalikan Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak hasil musda dengan surat Keputusan KEP-07/DPD/GOLKAR-R/IX/2016, Jumat (13/03/2020) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.


Dihadapan peserta sidang, Jon kenedi Aziz sebagai Hakim Mahkamah Partai membacakan isi dari putusan sela tersebut, diantaranya yakni Menyatakan pengurus DPD Partai golkar Kabupaten Siak berdasarkan surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau nomor KEP-07/DPD/GOLKAR-R/IX/2016 tanggal 29 September 2016 tentang pengesahan komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak masa bhakti 2016-2020, berwenang menjalankan roda organisasi dan tugas kepartaian di DPD Partai Golkar Kabupaten Siak.


Point berikutnya ialah memerintahkan kepada DPP Partai Golkar menyampaikan penetapan ini kepada DPD Partai Golkar Provinsi Riau untuk dilaksanakan.


Tampak hadir dalam sidang tersebut pihak pemohon Indra Gunawan SE sebagai ketua harian DPD II Golkar Siak dan pihak termohon DPD I Riau yang dihadiri oleh Asmui beserta penasehat hukumnya dan Ketua DPRD Siak Azmi.

Laporan : Handri
Bagikan berita ini melalui :