SIAK, Petah.id - Dalam upaya mencegah terjadinya penularan covid-19 di Kabupaten Siak melalui perayaan malam tahun baru. Polres Siak mengeluarkan imbauan terhadap masyarakat.
Hal itu juga dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya. Larangan melakukan perayaan malam tahun baru guna mencegah penyebaran covid-19.
"Untuk menjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya, Kamis (17/12/2020).
Kata Kapolres Siak, pihaknya tidak akan segan dalam memberi sanksi tegas jika ada kedapatan warga yang nekat melaksanakan perayaan tahun baru yang mengundang keramaian.
"Apabila melanggar kita ada Peraturan Bupati (perbup). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana nantinya, tim gabungan pemburu teking Covid-19 Polres Siak terus melakukan operasi yustisi penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata AKBP Doddy.
Dengan kondisi covid-19 di Siak masih cukup tinggi, kata Kapolres, maka Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Siak dapat memahaminya.
Ia berharap agar semua masyarakat Siak tak ada yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Siak juga memerintahkan seluruh jajaran Polres Siak untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru.
"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Kita bersama agar terhindar dari Covid-19,sebaik nya rayakan saja dengan keluarga dirumah masing masing," ungkapnya.
Selain mengimbau kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lainnya, Kapolres Siak juga temui pemuka agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan larangan melakukan perayaan tahun baru yang mengundang keramaian.
AKBP Doddy juga memastikan perayaan Natal dan tahun baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini.
" Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan natal dan ibadahnya nanti," tegasnya.
" Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Siak.
Laporan : Ph1