1. Berikan Santunan untuk 57 Anak Yatim di Benteng Hulu
  2. Semerbak Nama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Membawanya Maju Jadi Kandidat Calon Bupati
  3. Wabup Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Administrasi
  4. Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
  5. Warga Meranti Diterkam Harimau di Siak
  6. Pemkab Siak Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Siaga Darurat Bencana Karhutla
  7. Alfedri Jadikan Momen Safari Ramadan di Lubuk Dalam Terima Keluhan dan Saran dari Warga
  8. Safari Ramadan di Koto Gasib, Wabup Husni Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
  9. Basarnas Pekanbaru Lakukan Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Indragiri
  10. Untuk Menangani Karhutla di Riau, Pemprov Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
  11. Risiko Inflasi Masih Cukup Tinggi, Pemprov Riau Atur Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
  12. Akhirnya Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor Mulai Dibangun
  13. Kapolda Riau Ingatkan Anggota Soal Siaga Darurat Karhutla : Jangan Kasih Kendor
  14. 3 Hektar Lebih Lahan di Tanjung Kuras Terbakar
  15. Siak Dapat 994 Formasi ASN dan PPPK
  16. Mandi Belimau Besamo Bakal Masuk Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Siak
  17. Pemkab Siak dan PT BSP Kolaborasi Tuntaskan Kasus Stunting
  18. Harimau yang Memangsa Sapi Warga Mempura Tertangkap Kamera Trap, Irwan : Harimau Sumatera Dewasa
  19. Berturut-turut, Pemkab Siak Raih Penghargaan Adipura ke Enam Kalinya
  20. MU Dipaksa Tekuk Lutut Dihadapan Manchester City, Skor 3-1
  21. Harimau Mangsa Sapi, Warga Siak Diminta Tak ke Kebun
  22. Terlibat Aksi Balap Liar, 47 Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
  23. Satu Ekor Sapi Milik Warga Paluh Siak Tewas, Diduga Diserang Harimau
  24. Sekda Siak Berharap Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Harapan Baru Masyarakat Riau
  25. Tiga Ekor Harimau Kembali Satroni Rumah Warga di Mungkal Siak
  26. Mendagri Lantik SF Hariyanto jadi PJ Gubernur Riau
  27. Pembangunan Infrastruktur dan Stunting Jadi Prioritas pada Musrembang di Kecamatan Mempura
  28. Selama Tahun 2024 Jumlah Karhutla di Riau Tercatat 19,10 Hektar
  29. PT KTU Berkomitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  30. KPU Siak Bakal Gelar Pleno Pemilu 2024, Diagendakan Berlangsung Tiga Hari
  31. Hafiz 30 Juz, 8 Santri Dapat Bonus dari Wabup Husni
  32. Sekda Siak Arfan Usman Yakin Pleno Kabupaten Berjalan Aman dan Lancar
  33. Wabup Husni Membuka Mancing Akbar di Kerinci Kanan
  34. Jadikan Iven Balap Motor Tingkatkan Kunjungan Wisata
  35. SIM Keliling Hadir di Bujang Kampung
  36. Jalan Siak-Sungai Mandau jadi Prioritas untuk Diperbaiki
  37. Ponpes di Dayun Siak Terbakar, Satu Santri Meninggal Dunia Dua Alami Luka Bakar

Pandemi Covid 19 Masih Berlanjut Hari Libur dan Cuti Bersama Berubah

Pandemi Covid 19 Masih Berlanjut Hari Libur dan Cuti Bersama Berubah
Nasional
Foto : Ilustrasi (Internet)

Jakarta, Petah.id - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan untuk memutuskan, mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, berkaitan dengan penyebaran virus Covid 19 yang hingga saat ini masih belum tuntas. 

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. 

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujar Muhadjir. 

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. 

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya. 

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut: 

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021; 

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan 

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan. 

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru: 

Libur Nasional 

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi 

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili 

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih 

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional 

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah 

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565 

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah 

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah 

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw. 

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal 

Cuti Bersama 

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah


Editor : SAU
Bagikan berita ini melalui :