1. PT KTU Astra Agro Berikan Edukasi Terhadap Siswa Soal Stop Bullying, Pendidikan Seks Anak dan Gaya Hidup Sehat
  2. Do'a Ngah Ige Dari Siak Untuk Korban Bencana Sumbar
  3. Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Siap Membawa Perubahan Untuk Kabupaten Siak
  4. Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Tiga Remaja Komplek Perumahan di Sekupang
  5. Harga Pinang Kering di Riau Naik, Berikut Harga Perkilogram
  6. Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi Akan Dipotong di komplek Masjid Nurul Wathan Rumbai
  7. Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
  8. Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa
  9. Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
  10. Minggu Ini Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Lagi
  11. Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
  12. Hore! Pemprov Riau Dapat Bantuan Satu Unit Helikopter Water Bombing Dari BNPB Pusat
  13. Siak Berpotensi Diguyur Hujan dan Disertai Petir, BMKG Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  14. Puluhan Ribu Masyarakat Riau Terpukau Malam Penutupan Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival Tahun 2024
  15. Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Kesehatan Fisik
  16. KPU Siak Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Nama Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029
  17. Korupsi Pupuk Subsidi Kerinci Kanan, Terdakwa Suharnof Titip Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 100 juta ke Jaksa
  18. Mantap Maju jadi Bupati Siak , Indra Gunawan Daftar di Partai PKB dan Demokrat
  19. Golkar Siak Dorong Dua Nama Pada Pilkada Serentak 2024,Indra Gunawan : Perkuat Basis
  20. Berikan Santunan untuk 57 Anak Yatim di Benteng Hulu
  21. Semerbak Nama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Membawanya Maju Jadi Kandidat Calon Bupati
  22. Wabup Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Administrasi
  23. Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
  24. Warga Meranti Diterkam Harimau di Siak
  25. Pemkab Siak Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Siaga Darurat Bencana Karhutla
  26. Alfedri Jadikan Momen Safari Ramadan di Lubuk Dalam Terima Keluhan dan Saran dari Warga
  27. Safari Ramadan di Koto Gasib, Wabup Husni Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
  28. Basarnas Pekanbaru Lakukan Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Indragiri
  29. Untuk Menangani Karhutla di Riau, Pemprov Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
  30. Risiko Inflasi Masih Cukup Tinggi, Pemprov Riau Atur Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
  31. Akhirnya Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor Mulai Dibangun
  32. Kapolda Riau Ingatkan Anggota Soal Siaga Darurat Karhutla : Jangan Kasih Kendor
  33. 3 Hektar Lebih Lahan di Tanjung Kuras Terbakar
  34. Siak Dapat 994 Formasi ASN dan PPPK
  35. Mandi Belimau Besamo Bakal Masuk Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Siak
  36. Pemkab Siak dan PT BSP Kolaborasi Tuntaskan Kasus Stunting
  37. Harimau yang Memangsa Sapi Warga Mempura Tertangkap Kamera Trap, Irwan : Harimau Sumatera Dewasa

Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Kecamatan Mempura Dituntut 10 tahun Penjara

Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Kecamatan Mempura Dituntut 10 tahun Penjara
Hukum
Foto : JPU saat membacakan tuntutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Siak

Siak, Petah.id - SAS terdakwa pembunuhan sekaligus pemerkosaan gadis remaja di Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak.

"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.

Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.

“Karena sidang digelar dimasa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.

Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana. 

Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, terdakwa kata Senopati terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.

Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.

Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.

“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno. 

Untuk diketahui, Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.

SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.

SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :