Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Apit, 2,2 Kilogram Ganja Diamankan

Foto : Istimewa

Siak, Petah.id - Polres Siak melalui Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat  2,2 kilogram.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) tentang adanta aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas informasi tersebut, ungkap AKBP Eka, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo dan timnya untuk melakukan penyelidikan. 

"Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya," kata AKBP Eka. 

Dalam penggeledahan awal, tambahnya, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak juga menyebutkan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.

"Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya. 

AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 10C warna biru. 

"Tersangka Azroi kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut," tegasnya. 

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup AKBP Eka Ariandy Putra.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :