Mayat yang Ditemukan Terkubur dan Ditutup Terpal Ternyata Tewas Hanya Gegara Tak Beri Sambungan Hotspot

Foto : Polres Siak saat konferensi Pers terhadap peristiwa pembunuhan di Tualang/ Dokumentasi : Istimewa

Siak, Petah.id  - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novrianto (39), yang sebelumnya ditemukan terkubur di kebun warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Pelaku diketahui bernama Ihsan (44), seorang pekerja kebun yang juga suami dari A, perempuan pertama yang menemukan jasad korban.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat ditangkap.

 “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siak dan dihadirkan dalam konferensi pers. Dari sel tahanan, Ihsan digiring menggunakan kursi roda, dengan kedua betisnya diperban akibat luka tembak.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, korban datang ke rumah pelaku dan sempat minum tuak bersama. Namun pada pagi harinya, terjadi pertengkaran karena persoalan sepele, pelaku marah setelah korban menolak membagikan sambungan internet hotspot miliknya.

“Pelaku meminta hotspot kepada korban, tapi korban mematikannya dengan alasan kuota tinggal 200 MB. Namun korban tetap menonton video, sehingga pelaku tersinggung,” kata Kapolres.

Merasa sakit hati, pelaku mengambil parang dan membacok kepala korban. Korban sempat berlari ke belakang rumah, namun dikejar dan kembali dibacok hingga tewas. Usai membunuh, pelaku membakar kasur yang berlumuran darah korban, kemudian menggali lubang di belakang rumah untuk menguburkan jasadnya yang dibungkus terpal.

Setelah mengubur korban, Ihsan sempat meminta uang Rp100 ribu kepada istrinya, namun tak diberikan. Ia kemudian meminjam uang dari orang lain lalu melarikan diri ke Pekanbaru, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :