Sepanjang 2020, Kejaksaan Siak Lakukan 463 Penuntutan
Kasi Pidum Siak Rian Destami/ Istimewa
SIAK, Petah.id - Sebanyak 463 penuntutan dilakukan Kejaksaan Negeri Siak sepanjang tahun 2020.
Seperti dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rian Destami, dari sebanyak itu kasus yang menjadi paling banyak yakni pencurian.
" Dari 463 kasus penuntutan paling banyak kasus pencurian dan disusul oleh kasus penyalahgunaan narkotika," jelas Kasi Pidum Kejari Siak, Rian Destami, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Rian, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tingginya kasus pencurian di Kabupaten Siak.
" Ditambah di tengah pandemi covid-19 saat ini, tentu ekonomi masyarakat semakin sulit," tambahnya.
Untuk tahun 2021, tambah Rian, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terakit pidana umum.
" Focusnya menyelesaikan perkara-perkara pidum di Siak," tambahnya.
Rian berharap, tahun 2021 ini semua pihak bisa menekan angka kriminalitas di Kota Istana.
"Semoga kriminalitas di Siak menurun,"ungkapnya.
Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :