39 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi, Dua Pelaku Dibekuk

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Siak/ Dokumentasi : Humas Polres Siak

Siak, Petah.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Kamis (11/9/2025).

Dari ke dua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,89 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony membenarkan penangkapan dua pelaku yang diduga edarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Siak.

Dikatakan AKP Tony, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat tim kepolisian dari masyarakat.

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang inisial 
HDK (25) warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, serta NT (40) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit," kata AKP Tony.

Saat digeledah, tambah AKP Tony,
petugas menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent. 

"Polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi," tambahnya.

Disebutkan AKO Tony, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka HDK berperan sebagai bandar, sementara NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini masih berstatus DPO.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polres Siak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :