Sementara Waktu Dishub Siak Bebaskan Biaya Retribusi Parkir

Foto : Kadishub Siak Junaidi / Istimewa

Siak, Petah.id - Sementara waktu ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak lagi memungut biaya retribusi pelayanan perpakiran.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor:500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“Gratis biaya pelayanan retribusi parkir untuk sementara waktu,” kata Kadishub Siak, Junaidi.

Dikatakan Anong, sapaan akrab Junaidi, Perarutan Daerah (Perda) Kabupaten Siak ynag mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI. 

“Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan Nomor register sebelum diundangkan,” terang Junaidi.

Kemudian, tambah Anong, belum disahkannya Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang disusun berdasarkan UU No 1, Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat menjadikan beberapa persoalan terkait biaya retribusi parkir harus ditiadakan sementara waktu

“Kami beritahukan, pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak, bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis,” tambahnya.

Kendati demikian, kata Anong lebih jauh, pemungutan retribusi akan dilakukan Dishub Siak setelah Perda Kabupaten Siak tentang pajak daerah dan retribusi sudah disahkan sehingga kegiatan tersebut legal di mata hukum.

Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :