Jaksa Tuntut Mantan Kalaksa BPBD Siak 7 Tahun Penjara

Foto : Sidang 3 terdakwa dugaan kasus korupsi di BPND Siak/Dokumentasi : Istimewa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak tuntut mantan Kalaksa BPBD Siak 7 tahun enam bulan terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim. 

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama SH MH, hakim anggota Jonson Parancis SH MH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung SH MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi di BBPD Siak.

"Ke tiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pekanbaru," ungkap Kasipidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (11/3/2024).

Ditambahkan Juriko, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Siak,  atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

"Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," tambah Juriko.

Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.

Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39,” ungkapnya.

"Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26," tutupnya.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :