DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Ranperda dan Pertanggungjawaban APBD 2022

Foto : Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menerima laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022/ Dokumentasi : Petah.id

Siak, Petah.id -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak gelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa paripurna sudah dijadwalkan sesuai ketentuan.

“Hari ini kita mendengarkan penyampaian Bupati Siak Alfedri terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” kata ketua DPRD Siak, Indra Gunawan usai pelaksanaan rapat paripurna di Gedung Putri Kaca Mayang, Senin (3/7/2023).

Dijelaskan Indra, nantinya apa yang menjadi rancangan peraturan daerah dan LKPD akan dijawab serta melalui proses persetujuan oleh DPRD Siak.

Kendati demikian, tambah Indra, pihaknya memberikan apresiasi terhadap penyampaian yang dilakukan Bupati Siak Alfedri.

“Atas nama pimpinan DPRD Siak memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Siak yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” sebut Indra. 

Sementara itu, Bupati Siak Alfedri dalam penyampaiannya memaparkan laporan realisasi anggaran dengan rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran. 

Dikatakan Bupati Alfedri, tujuan pelaporan itu adalah untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran pemerintah daerah.

Bupati Siak Alfedri memaparkan  laporan realisasi anggaran tahun 2022 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, dan Surplus serta Defisit.

“Pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp2,68 triliun lebih dan realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp1,944 triliun lebih atau 94 persen dari anggaran yang telah ditetapkan,” jelas Bupati Siak Alfedri.

Jumlah tersebut, tambah Alfedri, dirincikan dengan pendapatan asli daerah sebesar Rp243 miliar dengan realisasi Rp207 miliar lebih atau 85,49 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Pendapatan  Asli Daerah (PAD) didapat dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah seperti pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah,” kata Alfedri.

Ditambahkan Alfedri, untuk belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. 

“Untuk anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp2,415 triliun dengan realisasi anggaran hingga akhir tahun sebesar Rp2,213 triliun atau 90,29 persen dari anggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Alfedri

“Belanja daerah tersebut, lanjut Alfedri, meliputi seperti belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, transfer atau bantuan keuangan (transfer bagi hasil pajak ke desa, bantuan keuangan desa,” tambah Alfedri.

Alfedri berharap DPRD Siak dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk pembangunan Siak yang lebih terbilang.

“Melalui forum yang mulia ini kami mohon masukan, saran dan pandangan anggota DPRD yang bersifat konstruktif guna perbaikan atau peningkatan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dimasa mendatang untuk mewujudkan Kabupaten Siak yang Terbilang, Gemilang dan Cemerlang,” tutup Alfedri.

Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Bupati Siak Alfedri, Forkopimda, kepala OPD dan 23 anggota DPRD Siak.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :