RDP Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Minta PT PHR Tinjau Ulang Kontrak Mitra Kerja dan Berikan Tujuh Rekomendasi

Foto : Istimewa

Pekanbaru, Petah.id - Beberapa waktu terakhir, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan publik akibat banyaknya terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya para pekerja. 

Peristiwa itu membuat DPRD Riau geram dan memanggil PT PHR Wilayah Kerja Rokan. Kali ini, PT PHR dipanggil dewan tentang penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT PHR oleh mitra kerja, di ruang rapat Komisi V Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (20/03/2023). 

Rapat itu dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti  anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati,  Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Riau, sedangkan PT PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).

Dalam rapat tersebut Komisi V DPRD Riau memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT PHR yaitu :

1.Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja;

2.Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk). 

3.Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya. 

4.Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media;

5.Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR. 

6.Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk). 

7.Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT PHR. 

Komisi V DPRD Riau tidak hanya memberikan rekomendasi untuk membalcklist mitra kerja yang kerap terjadi kecelakaam kerja. 

Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan terhadap PT PHR untuk meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja. 

“PT PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :