Polres Siak Gelar Press Release dan Pemusnahan 7 Kilogram Daun Ganja Kering

Foto: Polres Siak menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (14/8/2024) di halaman Polsek Tualang

SIAK, Petah.id - Polres Siak menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (14/8/2024) di halaman Polsek Tualang. Kegiatan ini sekaligus dijadikan ajang pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7 kilogram.

Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi turut dihadiri forkopimda Kabupaten Siak, Kapolsek, Camat Tualang, organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF Alias A (26) yang merupakan warga kelurahan Perawang.

AKBP Asep Sujarwadi mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku.

1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan juga diduga daun ganja kering; 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android; Merek Redmi 10 2022 warna hitam; 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda.

Dalam keterangannya, AKBP Asep menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan petugas dilapangan. Pelaku AF alias A diketahui kerap melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar yang direncanakan dijual di Perawang. Bisnis barang haram ini sudah berjalan selama 6 bulan, yang mana pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari rekannya berinisial A dan F.

 “A dan F sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek," lanjut AKBP Asep.

AKBP Asep menilai, barang bukti yang diamankan Polres siak telah menyelamatkan banyak jiwa. Pihaknya bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak.

"Jika dihitung dari 7 Kilogram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa,” tegasnya.

Usai gelar press release, Kapolres Siak bersama unsur terkait secara simbolis memusnahkan barang bukti Narkotika daun ganja dengan cara dibakar.

"Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis, sisa nya akan di musnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asapnya akan menyebar kemana-mana" pungkasnya. 


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :