Fakta-Fakta Terkait Pelaku Perampokan BRI Link Pelalawan

Foto: FI pelaku perampokan BRI Link pelalawan saat di ekspos kepolisian Polda Riau pada jumat (16/8/2024) / Sumber: Riau Media Center

Pekanbaru, Petah.id – Keberhasilan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap pelaku perampokan di gerai BRI Link Pelalawan pada Jumat (16/8/2024) pagi, menghasilkan sejumlah fakta baru. Motif pelaku, domisili, pekerjaan, hingga baju polantas yang ia kenakan ketika beraksi akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Febri Irawan (FI), berusia 32 tahun. Ia merupakan warga perawang, Kabupaten Siak. Sehari-hari FI bekerja sebagai satpam di PT Petrolex Prima Daya (PT.PPD). Fakta ini sekaligus membantah asumsi yang selama ini menyebutkan bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.

“Jadi bukan polisi. Dia itu bertugas di bagian keamanan atau sekuriti," sebagaimana ditegaskan oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, FI melancarkan aksinya karena tekanan ekonomi, terlilit hutang cukup besar pada sejumlah orang. Selain itu, FI dalam kesehariannya mengaku kerap bermain Judi Online.

"Jadi dari total uang Rp72 juta lebih yang dicuri pelaku, sebagian uangnya sudah dipakai bayar hutang,” terang Kombes Asep saat konfrensi pers kasus, jumat petang.

Adapun sisa uang hasil perampokan yang berhasil diamankan polisi, tersisa sekitar Rp34 juta. Uang tersebut ada yang tersimpan secara cash, ada pula yang disimpan di rekening tabungan.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah satu bulan memantau gerai BRI Link, Jalan Seminai. Sepanjang itu, ia terus memantau situasi dan mematangkan rencana untuk melancarkan aksinya.

"Jadi gerai (BRI Link) itu sudah diintainya sejak sebulan yang lalu. Memang sudah direncanakannya,” Kata Kombes Asep

Terkait baju polantas yang pelaku gunakan saat melancarkan aksinya, FI mengaku baju tersebut ia dapatkan dari mantan pacarnya saat SMA. Alasannya menggunakan baju tersebut, agar dikira sebagai anggota polisi.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa baju kaos putih bertuliskan polantas, satu jaket warna hitam, helm warna merah, sepatu PDL warna hitam, celana warna coklat, satu bilah pisau.

Dalam konfrensi pers yang digelar kepolisian, pelaku tampak duduk diatas kursi roda dengan kaki kiri dalam keadaan diperban. Diketahui kemudian bahwa di kaki tersebut sudah bersarang dua timah panas. Menurut polisi, hal ini mereka lakukan karena pelaku berupaya kabur saat ditangkap.

Atas apa yang diperbuatnya, pelaku bakal dijerat menggunakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :