Siak, Petah.id – Jajaran Polres Siak berhasil menangkap serorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal MP warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. MP ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Emak-emak berusia 53 tahun tidak dapat mengelak lagi diciduk polisi di dalam rumahnya saat sedang asyik pakai sabu di Jalan Yos Sudarso, KM 48 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
"Tersangka diamankan saat tengah mengonsumsi narkoba. Kini (tersangka), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Minas," ujar Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat (12/3/2021).
Dari hasil interogasi, rumah tersangka juga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Jadi, selain makai, tersangka juga pengecer. Ini dibuktikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas juga menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram," kata dia.
Kasus ini lanjut Ubaedillah masih terus dikembangkan. Sementara terhadap MP, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.