Kantongi 0,54 Gram Sabu RSP Diringkus Polsek Kerinci Kanan
SIAK, Petah.id - Tim opsnal Polsek Kerinci Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalur Dusun 8 Karya Baru Kampung Simpang Perak Jaya SP7, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial RSP (22) berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka tersebut.
RSP ditangkap pada Minggu (30/8/20) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah mendengar informasi tim opsnal Polsek Kerinci kanan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar di temukan pelaku RSP di lokasi.
"Dikarenakan gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,"terang Kapolres Siak memalui Kasubag Humas Polres Siak Ubaedillah.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,54 Gram didalam saku pelaku yang diselipkan didalam kotak rokok.
“Setelah mengamankan tersangka tim opsnal Polsek Kerinci Kanan langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,”tutup Ubaedillah.
Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :