Miris !! Bocah 6 Tahun di Siak Digauli Ayah Kandung
Foto : Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang notabene anak kandung sendiri/ Dokumentasi : Humas Polres Siak
Siak, Petah.id - QR (45) warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tega menggauli putri kandungnya berulang kali.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, sang putri mengalami tekanan mental. Hal itu terungkap dari laporan ibu korban.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengatakan pelaku beralasan tega menggauli anak kandungnya lantaran sang istri tidak mau melayaninya.
"Alasannya istri tidak mau melayaninya dan ia melihat anaknya yang cantik sehingga ia menggauli putrinya berulang kali," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.
Kronologisnya, tambah Kapolres Asep,
pada Ahad (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban yang menjadi pelapor sedang berada di depan pintu masuk rumah sambil berbaring karena sedang menjaga warung.
Sambil menjaga warung, pelapor merasa ada yang aneh putrinya begitu tenang di kamar pelapor. Lalu pelapor langsung mengecek anaknya di kamar.
Pelapor menyaksikan putrinya sedang telanjang bulat sambil menggesekkan boneka mainannya ke kemaluannya yang membuat pelapor langsung menegur dan menanyakan dari mana mengetahui tentang perbuatan yang dilakukannya.
“Korban menjawab bahwa perbuatan tersebut diajarkan oleh ayahnya OR,” terang Kapolres Asep.
Setelah mendengarkan jawaban putrinya, pelapor bertanya kembali, apa saja yang pernah dilakukan ayah kepada anak? Ibu tidak marah.
Korban tidak menjawab, kemudian pelapor bertanya lagi, ada ayah masukkan jarinya ke kemaluanmu, ibu gak marah.
Anak menjawab, iya masuk, anak sambil memperagakan jari menunjuk ke kemaluannya. Setelah hari itu anak sering merasa takut apabila dekat dengan ayahnya.
Selanjutnya pada Jumat (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, didapatkan informasi bahwa terlapor QR berada Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH meminta PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH, beserta Unit IV adab Tim Opsnal melakukan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak kandung di bawah umur.
QR dibekuk di rumahnya, lalu digelandang ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan atas perbuatan inses yang dilakukannya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :