Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan di PT SSL di Siak
Foto : Bupati Siak Afni Z, Plt Kalaksa BPBD Siak Heriyanto, dan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra saat meninjau lokasi kerusuhan/ dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.id - Persoalan hukum terkait konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan warga terus berlanjut, Senin (16/6/2025).
Terbaru, Polres Siak telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di area PT SSL di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam aksi yang menyebabkan kerusakan.
"Kami telah menemukan cukup bukti untuk atas keterlibatan delapan orang tersebut dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan saat aksi dalam konflik lahan antara perusahaan dengan warga," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.
Ditambahkan AKBP Eka Ariandy, delapan orang tersabgka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.
Delapan orang tersebut yakni AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HA (54), DW (15), HT (48), dan SL (54).
Delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga dinyatakan cukup bukti dalam melakukan aksi yang melawan hukum.
AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor.
MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL.
LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen.
S (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat).
HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa dan mencatat pengeluaran.
DW (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat).
HT (48) sebagai pelaku pengrusakan.
SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
Lebih lanjut, AKBP Eka Ariandy menyebutkan saat ini tim gabungan Polda Riau dan Polres Siak masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden konflik lahan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan masyarakat Desa Tumang Siak pada Rabu (11/6/2025).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan enam warga itu yakni AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54) dan Su (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini.
Eka mengatakan penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan.
Dari 12 warga yang diamankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan perusakan yang terjadi. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang," ujar Kapolres.
AKBP Eka menyampaikan para tersangka ini diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :